Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kutai Kartanegara pada Senin, 9 Desember 2024, di Gedung Paripurna DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Junadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara turut hadir, diwakili oleh Asisten I Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, bersama anggota DPRD dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Enam Raperda Disetujui
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, SE, M.Si, menyampaikan laporan terkait enam Raperda yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Persetujuan ini didasarkan pada hasil kajian bersama seluruh fraksi DPRD dan evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.
Enam Raperda yang disetujui adalah:1. Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa melalui pembangunan berbasis kemandirian.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini mengupayakan penguatan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat melalui pendidikan formal dan nonformal.
3. Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Raperda ini ditujukan untuk mendorong kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, termasuk swasta dan lembaga lainnya.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah. Raperda ini menggarisbawahi pentingnya memastikan ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Raperda memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja yang berada dalam kondisi rawan, seperti pekerja informal.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda difokuskan pada peningkatan pengembangan olahraga di tingkat daerah sebagai bagian dari pembinaan generasi muda.
Komitmen untuk Implementasi
Johansyah menekankan pentingnya implementasi dari Raperda yang telah disetujui. “Prapemperda yang disampaikan ini merupakan hasil kajian dan kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kutai Kartanegara yang bersifat mengikat. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Semoga Prapemperda ini bisa segera diterapkan dengan baik oleh pemerintah, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” tambah Johansyah.
Empat Kegiatan Inisiatif
Selain enam Raperda, DPRD Kukar juga mengumumkan empat kegiatan inisiatif yang akan menjadi fokus utama ke depan. Salah satu kegiatan prioritas adalah pengembangan dan pembinaan sastra serta budaya daerah.
Menurut Johansyah, Kutai Kartanegara sebagai wilayah kaya seni dan budaya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan warisan tersebut.
“Kukar adalah daerah yang kaya dengan seni dan budaya. Kita harus menjaga dan melestarikan kekayaan ini agar tetap menjadi identitas dan kebanggaan daerah,” ujarnya.
Kegiatan lain yang direncanakan meliputi penguatan ekonomi lokal berbasis usaha kecil dan menengah (UKM), peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan keterampilan, serta dukungan terhadap program ramah lingkungan yang berkelanjutan.
Harapan untuk Kemajuan Daerah
Dengan disetujuinya enam Raperda dan ditetapkannya empat kegiatan inisiatif, DPRD Kutai Kartanegara menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemajuan daerah secara menyeluruh pada tahun mendatang.
“Langkah strategis ini mencerminkan keseriusan DPRD dan pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Plt Ketua DPRD, Junadi, dalam penutupan rapat paripurna.
Junadi juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan ini. “Kami berharap masyarakat turut mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh semua,” pungkasnya.
Rapat paripurna ke-29 ini menjadi momentum penting bagi Kutai Kartanegara untuk mewujudkan visi pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal. DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk menjadikan tahun 2024 sebagai tahun yang penuh dengan pencapaian positif bagi seluruh masyarakat.




