TENGGARONG – Sebanyak 2.197 santri pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima bantuan pendidikan melalui program Kukar Idaman Terbaik 2026.

Pemerintah Kabupaten Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,5 miliar untuk membantu memenuhi kebutuhan santri selama menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin menjelaskan, setiap santri menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, dengan penyaluran Rp250 ribu setiap bulan.

“Per 22 Oktober ini, dana bantuan sudah masuk ke rekening masing-masing santri. Nanti mekanismenya, dana dari rekening santri akan disetorkan ke rekening pondok pesantren,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan peringatan Hari Santri Nasional 2026 pada Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, bantuan tersebut dirancang untuk membantu pondok pesantren memenuhi kebutuhan santri yang tinggal dan menetap di lingkungan pesantren.

Kebutuhan itu meliputi konsumsi sehari-hari hingga keperluan lain selama santri menjalani pendidikan.

“Ruh dari program bantuan pendidikan kepada santri ini adalah meringankan beban para pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk menghidupi santrinya, terutama biaya makan, biaya sekolah, dan sebagainya,” jelasnya.

Fathul menerangkan, program bantuan pendidikan santri merupakan kelanjutan dari program Kukar Berkah pada periode RPJMD sebelumnya.

Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk hibah operasional sebesar Rp100 juta kepada pondok pesantren, kini pemerintah daerah mengubah mekanisme penyaluran melalui rekening masing-masing santri.

Perubahan tersebut dilakukan karena skema hibah memiliki sejumlah kendala.

Selain tidak dapat diberikan setiap tahun, beberapa pondok pesantren juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia untuk mengurus administrasi dan laporan pertanggungjawaban hibah.

Melalui mekanisme baru, dana ditransfer dari kas daerah melalui bank ke rekening santri.

Selanjutnya, dilakukan pendebitan otomatis sebesar Rp250 ribu setiap bulan untuk disetorkan ke rekening pondok pesantren.

“Manfaatnya tetap sama, tetapi polanya kita buat supaya kemudian pondok pesantren juga dapat dimudahkan,” kata dia.

Adapun penerima bantuan pada 2026 wajib memiliki KTP Kukar dan berstatus sebagai santri yang menetap di pondok pesantren.

Siswa yang hanya mengikuti pendidikan formal tanpa tinggal di pondok pesantren tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Sementara itu, santri yang berasal dari luar Kukar tetap dapat menerima bantuan selama menetap di pondok pesantren di wilayah Kukar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui program Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar berharap bantuan tersebut dapat menunjang kebutuhan santri sekaligus membantu pengelola pondok pesantren dalam menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan di daerah.

“Tujuannya untuk meringankan beban pondok pesantren, terutama dalam memenuhi kebutuhan santri yang tinggal dan menetap di pesantren,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version