Kukar – Wacana penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bergulir di tingkat pusat mendapat respons positif dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. Menurutnya, ketika keberadaan tenaga PPPK sudah terbukti dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan pemerintah, kepastian terhadap status mereka menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Aulia menyampaikan tanggapan tersebut saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026). Ia dimintai pandangan terkait perkembangan pembahasan di tingkat pusat mengenai penguatan status PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Aulia Rahman Basri tercatat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode berjalan.
Di tingkat nasional, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas penataan status PPPK. Salah satu pembahasan yang telah disampaikan secara terbuka menyangkut tenaga guru, yakni PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu dibuka peluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Dengan demikian, pembahasan di pusat belum dapat dimaknai sebagai pengangkatan seluruh PPPK di semua sektor secara otomatis menjadi PNS.
Menanggapi perkembangan tersebut, Aulia mengatakan keberadaan PPPK paruh waktu sejak awal dipahaminya sebagai bagian dari proses untuk memastikan apakah tenaga yang bersangkutan memang dibutuhkan sesuai tempat tugas masing-masing. Apabila kebutuhan itu telah terbukti, menurut dia, peningkatan kepastian status layak dipertimbangkan.
“P3K karena memang yang kami pahami waktu kami berdiskusi terkait dengan P3K paruh waktu ini, ini merupakan kebijakan antara untuk meyakinkan kita bahwa keberadaan teman-teman ini memang dibutuhkan sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing. Nah karena kita sudah menjalani ini, maka ketika teman-teman ini sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi?” kata Aulia, Rabu (23/9/2026).
Aulia menyambut baik apabila kebijakan pemerintah pusat nantinya dapat memberikan kepastian lebih besar kepada tenaga PPPK. Perhatian tersebut, menurutnya, terutama penting bagi tenaga teknis yang keberadaannya diperlukan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini memberikan kepastian status untuk kawan-kawan P3K. Utamanya teman-teman teknis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita sebagai bentuk pemerataan pelayanan kita sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Pernyataan Aulia memperluas konteks pembahasan dari isu yang berkembang di tingkat nasional. Sebab, pembicaraan di DPR RI yang dipublikasikan pada Agustus hingga September 2026 banyak menyoroti tenaga pendidik. DPR dan pemerintah antara lain membahas perpindahan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang bagi PPPK penuh waktu mengikuti proses menuju PNS.
Selain kepastian status, Aulia menilai persoalan pembiayaan tidak kalah penting. Menurutnya, bagi pemerintah daerah, hal paling utama bukan semata-mata apakah biaya pegawai nantinya bersumber dari pemerintah pusat atau daerah, melainkan adanya kepastian alokasi dan pembayaran yang dapat dilakukan tepat waktu.
“Sebenarnya ketika kita berbicara masalah ini ditanggung pusat ataupun daerah dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak terlalu permasalahan bagi kami. Yang penting alokasi pembiayaannya ada dan pembiayaan ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang sudah kita tetapkan,” jelas Aulia.
Pembiayaan PPPK memang turut menjadi salah satu isu dalam pembahasan di tingkat pusat. Badan Anggaran DPR RI pada Agustus 2026 menyampaikan adanya pembahasan skema dukungan APBN untuk kebijakan terkait PPPK, dengan salah satu pertimbangannya mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah.
Aulia mengatakan, apabila jadwal pembayaran gaji telah ditetapkan pada awal bulan, pemerintah harus memastikan anggaran telah tersedia pada waktu tersebut. Sumber pembiayaannya dapat dibicarakan lebih lanjut melalui mekanisme transfer maupun kemampuan fiskal yang tersedia.
“Misalnya untuk gaji, kita sudah sepakat gaji misalnya di awal bulan itu sudah siap, ya sudah uangnya harus tersedia di awal bulan. Perkara ini nanti disupport misalnya melalui DAU atau misalnya melalui DBH, ya itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” katanya.
Menurut Aulia, kepastian tersebut penting karena tenaga PPPK turut menjadi bagian dari pelayanan pemerintah di daerah. Kutai Kartanegara mempunyai wilayah yang luas sehingga distribusi tenaga, terutama tenaga teknis, dibutuhkan untuk memastikan pelayanan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan pusat pemerintahan.
Karena itu, Aulia menyambut pembahasan penguatan status PPPK di tingkat pusat sepanjang kebijakan yang nantinya diputuskan disertai kepastian pembiayaan. Bagi Pemkab Kukar, keberlanjutan pelayanan dan pembayaran hak pegawai tepat waktu menjadi aspek yang harus berjalan beriringan ketika kebijakan tersebut diterapkan di daerah. (ADV/Diskominfo).




