Samarinda – Membangun akses keadilan tidak cukup hanya dengan membuka layanan konsultasi hukum. Ketersediaan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi juga menjadi kebutuhan penting. Atas dasar itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur menyiapkan 60 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) senilai Rp360 juta untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang advokasi hukum.

Program beasiswa tersebut diperkenalkan bersamaan dengan peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Kalimantan Timur di Gedung DPW PKS Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang menggabungkan pengembangan kapasitas kader hukum dengan penyediaan layanan konsultasi serta pendampingan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS, Nurul Amalia, menjelaskan bahwa pemberian beasiswa menjadi salah satu upaya menyiapkan tenaga hukum yang nantinya dapat berkontribusi dalam pelayanan advokasi kepada masyarakat.

Menurutnya, biaya pendidikan profesi advokat selama ini berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per peserta. Melalui alokasi beasiswa yang disediakan, kader dengan latar belakang pendidikan hukum dapat mengikuti program PKPA tanpa harus menanggung biaya pendidikan secara mandiri.

“Jadi kita memberikan beasiswa untuk mengikuti PKPA secara gratis untuk kader hukum di seluruh wilayah Indonesia. Nah, ini kami berikan kepada kader hukum untuk di DPW Kaltim,” jelasnya.

Nurul menyampaikan, alokasi 60 beasiswa bagi Kalimantan Timur merupakan bagian dari program penguatan kapasitas kader hukum yang dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia.

Pendidikan profesi tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang memahami mekanisme pendampingan hukum, termasuk penanganan persoalan masyarakat melalui proses pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan.

Selain menyediakan beasiswa, DPP PKS juga memperkenalkan program pengembangan paralegal dan buku panduan advokasi hukum. Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peluncuran Rumah Advokasi Hukum di Kalimantan Timur.

Nurul menilai kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum masih cukup besar. Meskipun pemerintah telah menyediakan mekanisme bantuan melalui organisasi bantuan hukum, menurutnya, tidak seluruh kebutuhan pendampingan masyarakat dapat terlayani.

“Dengan adanya organisasi bantuan hukum, tetapi tetap itu tidak bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam kebutuhan untuk pembelaan hukum dan juga akses terhadap keadilan,” kata Nurul.

Karena itu, pembentukan Rumah Advokasi Hukum diarahkan untuk menyediakan alternatif pelayanan bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam memperoleh pendampingan, terutama akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.

Peluncuran fasilitas di Kalimantan Timur sekaligus menjadi titik ke-12 pengembangan Rumah Advokasi Hukum PKS secara nasional. DPP PKS menargetkan program serupa dapat diperluas hingga menjangkau sekitar 33 wilayah.

Namun, untuk target dalam waktu dekat, Nurul menyebut pihaknya memprioritaskan pembentukan layanan pada sedikitnya 19 kepengurusan wilayah atau daerah.

“Target terdekatnya itu minimal 19 DPW atau DPD bisa segera launching juga Rumah Advokasi Hukum PKS,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa Rumah Advokasi Hukum yang baru diluncurkan tersebut akan mengutamakan pelayanan bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial.

Warga yang membutuhkan bantuan dapat terlebih dahulu menyampaikan persoalan hukum melalui layanan konsultasi. Setelah itu, tim advokasi akan melakukan identifikasi untuk mengetahui kondisi pemohon, karakteristik permasalahan, dan kebutuhan pendampingan yang sesuai.

“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu, profiling. Setelah itu baru kita berikan bantuannya,” ujarnya.

Iqbal menerangkan, proses pemetaan tersebut diperlukan karena setiap persoalan hukum membutuhkan pendekatan yang berbeda. Tidak seluruh perkara harus diselesaikan melalui proses persidangan apabila masih terdapat mekanisme lain yang memungkinkan.

Untuk itu, Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim menyiapkan pelayanan melalui dua jalur, yakni litigasi dan nonlitigasi.

Pendekatan litigasi berkaitan dengan pendampingan dalam proses pengadilan. Sementara itu, nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian persoalan hukum di luar persidangan, sepanjang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Iqbal, penyelesaian di luar pengadilan menjadi salah satu pendekatan yang didorong karena proses persidangan dapat membutuhkan waktu panjang. Melalui konsultasi sejak awal, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman mengenai pilihan penyelesaian yang tersedia.

Keberadaan Rumah Advokasi Hukum juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pendampingan ketika perkara telah memasuki pengadilan, tetapi juga mencakup konsultasi awal dan upaya penyelesaian masalah sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, penyediaan beasiswa PKPA menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pelayanan tersebut. Ketersediaan tenaga dengan latar belakang pendidikan hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski telah mendapatkan alokasi 60 beasiswa, pelaksanaan program pendidikan tetap memerlukan proses fasilitasi bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Pengembangan kapasitas melalui PKPA juga merupakan bagian dari tahapan pendidikan profesi, bukan secara otomatis memberikan kewenangan kepada peserta untuk menjalankan praktik advokat.

Melalui program beasiswa dan pembentukan Rumah Advokasi Hukum, PKS Kaltim berharap dapat mengembangkan layanan yang menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan.

Namun, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada kesiapan tenaga pendamping, mekanisme pelayanan, kemudahan akses masyarakat, serta keberlanjutan pendampingan terhadap persoalan hukum yang ditangani.

Dengan dukungan pendidikan calon advokat senilai Rp360 juta dan pembukaan layanan bantuan hukum gratis, PKS Kaltim menempatkan pengembangan tenaga hukum serta pelayanan masyarakat sebagai dua agenda yang berjalan beriringan. Pelaksanaan kedua program tersebut ke depan akan menjadi ukuran sejauh mana fasilitas advokasi yang diluncurkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Kalimantan Timur.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version