Sidoarjo – Di tengah semangat membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi tingkat lokal yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.
Penetapan ini disahkan melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.Pd., M.M., Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, pada Senin siang (3/11/2025) di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rapat persiapan tersebut, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk menjaga agar seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pesta demokrasi tingkat desa itu harus menjadi contoh penerapan nilai-nilai demokrasi yang sehat dan damai di Sidoarjo.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati Subandi dalam arahannya.
Menurut Subandi, keberhasilan pelaksanaan Pilkades tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga kondusivitas sosial dan persatuan antarwarga. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, panitia desa, dan masyarakat agar proses demokrasi berjalan tanpa gesekan.
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya dengan penuh keyakinan.
Bupati Subandi juga menyoroti pentingnya pendidikan politik di tingkat akar rumput. Ia berharap masyarakat tidak terjebak dalam politik uang, isu SARA, atau konflik kepentingan sempit yang dapat merusak esensi demokrasi desa. Pemerintah kabupaten, kata dia, akan menggandeng lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi politik yang mendorong kesadaran warga dalam memilih pemimpin yang berintegritas.
Tahapan Pilkades 2026 telah dijadwalkan secara rinci. Masa persiapan akan dimulai pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026, dilanjutkan dengan pencalonan pada 14 Januari hingga 23 April 2026. Setelah itu, proses pemungutan suara akan berlangsung pada 24 Mei 2026, dan hasilnya akan ditetapkan antara 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan selama seluruh tahapan Pilkades.
“Kami siap melakukan pengamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ujar Tobing. Ia menambahkan bahwa jajaran kepolisian akan bekerja sama dengan TNI dan aparat desa untuk menjaga keamanan di setiap titik pemilihan, terutama di wilayah yang memiliki potensi kerawanan sosial.
Menurutnya, antisipasi dini menjadi kunci agar konflik horizontal yang kerap terjadi dalam Pilkades di berbagai daerah tidak terulang di Sidoarjo. “Pilkades harus menjadi pesta rakyat yang menggembirakan, bukan ajang perpecahan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, yang menilai bahwa Pilkades merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat paling dasar. Ia berharap seluruh proses dijalankan secara adil dan jujur, agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Ketika pemilihan di desa berjalan damai dan transparan, itu menjadi fondasi kuat bagi demokrasi di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menyampaikan bahwa kejaksaan siap mendampingi Pemkab dan panitia desa dalam memberikan pendampingan hukum agar setiap tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyiapkan langkah teknis bagi desa-desa yang mengalami kekosongan calon kepala desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bagi desa yang hanya memiliki satu calon, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan yang lebih rinci.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin keadilan dan kompetisi sehat dalam pemilihan, sekaligus mencegah terjadinya konflik atau penolakan hasil di kemudian hari.
Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, dalam kesempatan yang sama menegaskan kesiapan TNI untuk membantu pengamanan di lapangan. “Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan Pilkades berjalan damai dan aman,” katanya.
Rapat persiapan Pilkades 2026 tersebut juga dihadiri oleh sejumlah camat dan perwakilan kepala desa, yang menyambut positif arahan Bupati Subandi. Mereka menilai penetapan jadwal yang jelas memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk mempersiapkan diri, baik dari segi administrasi, sosialisasi, maupun pembentukan panitia lokal.
Selain itu, Subandi menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelaksanaan Pilkades. Ia mendorong penggunaan sistem informasi berbasis teknologi untuk memudahkan pengawasan, pelaporan, dan transparansi tahapan.
“Kita ingin demokrasi desa yang modern, transparan, dan efisien. Penggunaan teknologi bukan untuk menggantikan nilai-nilai kebersamaan, tetapi justru memperkuatnya,” ungkapnya.
Bupati juga mengajak media lokal dan masyarakat sipil untuk turut mengawasi jalannya Pilkades, agar setiap proses berlangsung terbuka. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bentuk nyata dari kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
Menutup arahannya, Subandi menyampaikan harapan besar agar Pilkades Serentak 2026 di Sidoarjo menjadi teladan nasional dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo akan terus menjaga kolaborasi lintas sektor guna memastikan Pilkades berjalan sesuai prinsip “Jujur, Adil, Aman, dan Damai.”
“Jika desa-desa kita mampu menunjukkan kedewasaan politik, maka Sidoarjo akan menjadi contoh bagaimana demokrasi lokal bisa tumbuh dengan bermartabat,” pungkasnya. (ADV)