Javasia.idJavasia.id
    Trending

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 25 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Alawi Mohammad26 Februari 20247

    Anak 13 Tahun di Mojokerto jadi Korban Pencabulan Bapak Tiri dan Kakak Ipar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan yang melakukan tindakan keji terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Press Release yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (26/02/2024) mengungkapkan kronologi dan penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan.

    Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H., kasus ini terkuak setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Korban telah menjadi korban tindak cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, berinisial SU (44 tahun), serta kakak ipar korban, TH (32 tahun), yang terjadi di rumah dan di tengah sawah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan.

    “Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri, SU tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni.

    Penangkapan pelaku diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang menjadi barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar.

    Motif dari tindakan keji ini, menurut Kasat Reskrim, adalah dorongan nafsu birahi. Ayah tiri korban merasa tergoda karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya, sementara kakak ipar korban mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan.

    “Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak,” tambah AKP Rudy.

    Pencabulan Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSmartfren Hadirkan Solusi Internet Rumah Cepat dan Ekonomis dengan Smartfren Home RE11
    Next Article Penghitungan Suara di Kecamatan Sangatta Utara Ricuh

    Related Posts

    Ponton Bermuatan Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Loa Duri Ulu, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

    22 Oktober 2026

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    PWI Kukar Ulurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Danau Aji

    9 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    DPMD Kukar Siapkan Pendekar Idaman Terbaik di Tiap RT untuk Kawal Program RT-Ku Terbaik

    23 Oktober 2026

    Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar Perluas Insentif bagi Lima Agama

    23 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.