Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan yang melakukan tindakan keji terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Press Release yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (26/02/2024) mengungkapkan kronologi dan penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H., kasus ini terkuak setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Korban telah menjadi korban tindak cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, berinisial SU (44 tahun), serta kakak ipar korban, TH (32 tahun), yang terjadi di rumah dan di tengah sawah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri, SU tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni.
Penangkapan pelaku diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang menjadi barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar.
Motif dari tindakan keji ini, menurut Kasat Reskrim, adalah dorongan nafsu birahi. Ayah tiri korban merasa tergoda karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya, sementara kakak ipar korban mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan.
“Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak,” tambah AKP Rudy.




