Tenggarong – Guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bupati Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 tertanggal Selasa, 10 Desember 2024. Surat ini menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Kukar, merujuk pada keputusan tiga menteri terkait.
Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 7 hari Cuti Bersama yang telah ditentukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 14 Oktober 2024. Hari-hari besar seperti Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, hingga Hari Kemerdekaan RI termasuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan untuk momen-momen penting seperti perayaan Imlek (28 Januari), Waisak (13 Mei), dan Natal (26 Desember), serta rangkaian Idul Fitri pada awal April.
Dalam edaran tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, layanan listrik dan air, hingga sektor transportasi dan perbankan—tetap wajib menjalankan tugas pelayanan publik selama hari libur, sesuai ketentuan perundangan.
“Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada regulasi resmi, sedangkan bagi lembaga swasta, pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing.
Bupati juga meminta kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memantau pelaksanaan libur dan cuti bersama ini serta memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan seluruh satuan kerja di Kukar dapat melakukan perencanaan kegiatan dengan lebih terstruktur dan tetap menjaga profesionalisme di tengah momen libur nasional. (ADV).
