Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Lutfi23 Maret 2025355

    Pemkab Kukar Umumkan Jadwal Libur dan Cuti 2025 Lewat Edaran Resmi

    Pemkab Kukar umumkan jadwal libur Idulfitri 2025 /1446 Hijriah dan Cuti Bersama
    Pemkab Kukar umumkan jadwal libur Idulfitri 2025 /1446 Hijriah dan Cuti Bersama (Ilustrasi by AI)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Tenggarong – Guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bupati Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 tertanggal Selasa, 10 Desember 2024. Surat ini menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Kukar, merujuk pada keputusan tiga menteri terkait.

    Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 7 hari Cuti Bersama yang telah ditentukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 14 Oktober 2024. Hari-hari besar seperti Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, hingga Hari Kemerdekaan RI termasuk dalam daftar tersebut.

    Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan untuk momen-momen penting seperti perayaan Imlek (28 Januari), Waisak (13 Mei), dan Natal (26 Desember), serta rangkaian Idul Fitri pada awal April.

    Dalam edaran tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, layanan listrik dan air, hingga sektor transportasi dan perbankan—tetap wajib menjalankan tugas pelayanan publik selama hari libur, sesuai ketentuan perundangan.

    “Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

    Disampaikan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada regulasi resmi, sedangkan bagi lembaga swasta, pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing.

    Bupati juga meminta kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memantau pelaksanaan libur dan cuti bersama ini serta memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan seluruh satuan kerja di Kukar dapat melakukan perencanaan kegiatan dengan lebih terstruktur dan tetap menjaga profesionalisme di tengah momen libur nasional. (ADV).

    ASN Kukar Cuti Bersama Pemkab Kukar Jadwal Libur 2025 Layanan Publik Kukar Surat Edaran Bupati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBupati Kukar Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kaltim di Balikpapan
    Next Article Langgar Baru di Tenggarong Jadi Simbol Nyata Program Religi Kukar

    Related Posts

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Karhutla Kukar Menurun, Penanganan Diperkuat

    1 September 2026

    Pemkab Kukar Perkuat Pengairan Cegah Gagal Panen

    26 Agustus 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.