Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Lutfi23 Maret 2025354

    Pemkab Kukar Umumkan Jadwal Libur dan Cuti 2025 Lewat Edaran Resmi

    Pemkab Kukar umumkan jadwal libur Idulfitri 2025 /1446 Hijriah dan Cuti Bersama
    Pemkab Kukar umumkan jadwal libur Idulfitri 2025 /1446 Hijriah dan Cuti Bersama (Ilustrasi by AI)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Tenggarong – Guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bupati Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 tertanggal Selasa, 10 Desember 2024. Surat ini menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Kukar, merujuk pada keputusan tiga menteri terkait.

    Dalam surat tersebut, tercatat sebanyak 16 Hari Libur Nasional dan 7 hari Cuti Bersama yang telah ditentukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 14 Oktober 2024. Hari-hari besar seperti Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, hingga Hari Kemerdekaan RI termasuk dalam daftar tersebut.

    Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan untuk momen-momen penting seperti perayaan Imlek (28 Januari), Waisak (13 Mei), dan Natal (26 Desember), serta rangkaian Idul Fitri pada awal April.

    Dalam edaran tersebut, Bupati Edi menegaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, layanan listrik dan air, hingga sektor transportasi dan perbankan—tetap wajib menjalankan tugas pelayanan publik selama hari libur, sesuai ketentuan perundangan.

    “Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

    Disampaikan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada regulasi resmi, sedangkan bagi lembaga swasta, pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing.

    Bupati juga meminta kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memantau pelaksanaan libur dan cuti bersama ini serta memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan seluruh satuan kerja di Kukar dapat melakukan perencanaan kegiatan dengan lebih terstruktur dan tetap menjaga profesionalisme di tengah momen libur nasional. (ADV).

    ASN Kukar Cuti Bersama Pemkab Kukar Jadwal Libur 2025 Layanan Publik Kukar Surat Edaran Bupati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBupati Kukar Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kaltim di Balikpapan
    Next Article Langgar Baru di Tenggarong Jadi Simbol Nyata Program Religi Kukar

    Related Posts

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026

    Musdes Jembayan Susun RKPDes 2027 Berbasis Aspirasi Warga

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.