Tenggarong – Dalam rapat paripurna yang diwarnai refleksi dan evaluasi, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kukar pada Senin (24/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini menjadi ajang transparansi kinerja pemerintah daerah.
Sunggono memaparkan bahwa kinerja Pemkab Kukar menunjukkan tren membaik dalam dua tahun terakhir, salah satunya ditandai oleh berbagai penghargaan dari tingkat regional hingga nasional. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan ekonomi berbasis desa dan kecamatan sebagai pilar strategis RPJMD Kukar Idaman.
Terkait anggaran, Sunggono menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 12,7 triliun atau 88,75 persen dari target. Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp 12,8 triliun dari target Rp 14,5 triliun, atau 88,14 persen.
“LKPJ ini bukan sekadar kewajiban rutin, tapi bagian dari komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019,” ucap Sunggono di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan bahwa laporan ini menjadi wujud konsistensi Pemkab Kukar dalam menjalankan rencana pembangunan jangka menengah secara bertahap dan terukur.
Junadi pun menegaskan bahwa LKPJ memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
“Ini bukan sekadar laporan angka, tapi cerminan kerja kolektif pemerintah dalam melayani masyarakat. Evaluasi yang akan kami lakukan bertujuan memperbaiki pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi, bersama Wakil Ketua sementara, Aini Faridah, forum tersebut dihadiri oleh 26 legislator dan sejumlah pejabat OPD. Agenda utama rapat adalah menelaah realisasi program Pemkab selama setahun anggaran berjalan.
Dengan telah disampaikannya LKPJ ini, DPRD Kukar akan segera membentuk panitia khusus guna mengkaji lebih lanjut isi laporan tersebut sebelum memberikan rekomendasi resmi. (ADV).
