Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Lutfi28 April 20251

    DPRD Kaltim Hentikan Proyek PT KSM Demi Lindungi Sungai Sangatta

    Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025)
    Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Samarinda – Aroma polemik kembali menguar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim saat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur merekomendasikan penghentian total aktivitas PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Dalam rapat digelar Senin (28/4/2025), sejumlah pelanggaran serius terkait administrasi dan tata ruang wilayah terungkap, mengundang perhatian publik dan pemangku kepentingan.

    Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa PT KSM belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal pembangunan fisik perusahaan telah mencapai 90 persen. Lebih parah lagi, lokasi pembangunan dinilai bertentangan dengan rencana tata ruang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian, bukan untuk industri.

    “Pembangunan perusahaan ini sudah mutlak tidak bisa dilanjutkan karena letaknya tidak sesuai dengan peta tata ruang Kutim,” tegas Andi Adi seusai rapat Senin (28/4/2025).

    Dalam evaluasinya, DPRD Kaltim menilai kelanjutan proyek PT KSM dapat membawa dampak negatif, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga ancaman serius terhadap Sungai Sangatta, yang merupakan sumber utama air bersih bagi masyarakat Kutim. Komisi IV menilai bahwa keselamatan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas investasi industri yang bermasalah.

    “Kami Komisi IV merekomendasikan pembangunan PT KSM dihentikan secara total, karena akan merugikan lahan pertanian masyarakat, dan mengancam Sungai Sangatta yang menjadi sumber air utama masyarakat Kutim,” lanjut Andi Adi dalam pernyataannya.

    Sebagai konsekuensi atas temuan tersebut, PT KSM diwajibkan melakukan penghijauan kembali di area terdampak seluas 1,9 hektare serta membangun sistem penahan air limpasan untuk mencegah pencemaran Sungai Sangatta. Jika perusahaan tetap ingin beroperasi, relokasi ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

    Selain itu, DPRD Kaltim juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan DLH Kutim untuk mengawasi ketat proses pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, guna memastikan PT KSM mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan.

    “Kami meminta DLH Kaltim dan Kutim melakukan pengawasan agar PT KSM menjalankan rekomendasi rapat hari ini,” pungkas Andi Adi.

    Dengan langkah tegas ini, DPRD Kaltim memperlihatkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban penggunaan tata ruang di Kutim. Keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar selalu taat pada regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat luas. (ADV).

    DPRD Kaltim Penghijauan Kaltim PT Kutai Sawit Mandiri Sungai Sangatta Tata Ruang Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDengan Visi Kebersamaan, Anis Hanifah Siap Majukan IBI Nganjuk
    Next Article DPRD Kaltim Minta Pabrik Sawit PT KSM Dihentikan Sementara

    Related Posts

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    10 April 2026

    PDD ke-11, Prof. Jahidin Dorong Masyarakat Melek Hak Sipil di Samarinda

    28 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.