Kukar – Harapan warga terhadap pemekaran wilayah administratif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin mendekati kenyataan. Proses penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif mulai dibahas secara resmi dalam rapat antara DPRD Kukar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (5/5/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menegaskan pentingnya percepatan penetapan demi menjawab aspirasi masyarakat. Rapat ini turut dihadiri oleh anggota Bapemperda Fotlon Nisa dan Hamdiah, Sekretaris DPRD Rhida Darmawan, Kepala DPMD Kukar Aryanto, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setkab Kukar dan Dinas Perhubungan.
“Dari tujuh desa yang diusulkan, hanya Desa Sepatin yang masih terkendala kelengkapan peta wilayah. Namun kami minta agar ini tidak menjadi penghambat bagi enam desa lainnya yang telah siap,” tegas Johansyah.
Ia menambahkan, DPRD Kukar berkomitmen untuk mendorong proses penetapan desa berjalan lancar, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Penekanan juga diberikan agar pemekaran desa ini diproses secara objektif, dengan memperhatikan kelengkapan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan.
Dari pihak eksekutif, Kepala DPMD Kukar Aryanto menjelaskan bahwa dari total 25 usulan pemekaran desa dan kelurahan, tujuh desa telah melalui seluruh tahapan dan masuk dalam draft Peraturan Bupati (Perbup) sejak 2023. Ketujuh desa itu resmi menjadi desa persiapan pada 2024, lengkap dengan penunjukan penjabat (PJ) kepala desa.
“Saat ini kami hanya menunggu pengesahan Peraturan Daerah dari DPRD untuk kemudian diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur. Setelah itu, kami akan lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode dan register desa,” ujar Aryanto.
Ia menambahkan bahwa seluruh naskah akademik dan dokumen pendukung telah dinyatakan lengkap. Pihaknya tinggal menunggu proses pembahasan lanjutan di DPRD.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar dalam rapat tersebut juga menyampaikan pentingnya tahapan legalitas, termasuk evaluasi dari pemerintah pusat sebagai bagian akhir dari proses penetapan desa definitif.
Dengan pembahasan ini, harapan masyarakat terhadap kemandirian wilayah administratif di Kukar semakin terbuka lebar. Penetapan desa definitif diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan pembangunan lokal yang lebih merata.
