Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 23 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Lutfi24 Mei 2025435

    Agusriansyah: Pemekaran Sidrap Sah, Kritik Bontang Tak Berdasar

    Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
    Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Samarinda – Status administratif Kampung Sidrap di perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melontarkan kritik keras terhadap upaya Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang mendorong pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Namun pernyataan itu segera dibalas tegas oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan.

    Menurut Agusriansyah, langkah yang diambil Bupati Kutim sudah sesuai jalur hukum dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Kampung Sidrap, ujarnya, secara yuridis termasuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penetapan tapal batas.

    “Tahapan menjadikan Sidrap sebagai desa definitif sudah dimulai sejak lama. Sudah dirancang dan dijalankan jauh sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mediasi antar wilayah. Jadi, tidak ada yang salah dengan langkah Bupati Kutim,” jelasnya saat ditemui di Samarinda, Jumat (24/5/2025).

    Ia menekankan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, bukan semata-mata soal penguasaan wilayah.

    Agusriansyah juga membantah narasi yang menyebut Sidrap berada dalam status quo. Ia menyatakan, putusan MK hanya menyarankan adanya mediasi antar pemerintah daerah, bukan menangguhkan status hukum wilayah.

    “Banyak yang keliru memahami. Putusan MK bukan menyatakan Sidrap dalam wilayah status quo. Itu cara berpikir yang sangat simplistik dan menyesatkan. Justru mediasi dibuka agar ada ruang komunikasi formal antar pemerintah daerah, bukan soal keabsahan wilayah,” ujarnya tegas.

    Tanggapan keras juga dilontarkan Agusriansyah terhadap komentar Agus Haris yang menyarankan Bupati Kutim untuk belajar ulang soal tata kelola pemerintahan. Ia menilai pernyataan itu tidak etis dan merendahkan.

    “Saya sangat menyayangkan pernyataan seperti itu. Ini ucapan yang mirip seperti anak kecil. Tidak punya etika antar pemimpin daerah. Justru yang berbicara ini belum punya pengalaman pemerintahan yang memadai,” katanya.

    Menurutnya, Ardiansyah Sulaiman telah menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin melalui berbagai jabatan sebelumnya, termasuk sebagai Wakil Bupati dan pimpinan DPRD sebelum dua kali menjabat Bupati Kutim.

    Lebih lanjut, ia menyarankan agar Wakil Wali Kota Bontang lebih baik fokus pada pelayanan kepada masyarakat, terutama warga Sidrap yang faktanya selama ini lebih bergantung pada infrastruktur dan program Pemkab Kutai Timur.

    “Daripada menyuruh orang belajar pemerintahan, lebih baik evaluasi dulu pelayanan kepada warga. Kampung Sidrap itu masih banyak yang berharap pada kejelasan akses, pendidikan, dan kesehatan, yang selama ini ditopang oleh Kutim,” ucapnya.

    Dari aspek legal formal, Sidrap masuk wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Beberapa fasilitas publik dan layanan pemerintahan juga telah lama dibangun oleh Kutim, termasuk sekolah dan posyandu.

    “Legal standing-nya jelas. Fasilitas dibangun oleh Pemkab Kutim. Warga dilayani dengan program-program Kutim. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut ini wilayah sengketa,” tegasnya.

    Sebagai anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Agusriansyah mengingatkan bahwa konflik administratif semacam ini sebaiknya diselesaikan dengan semangat kolaborasi, bukan konfrontasi.

    “Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat. Pemprov Kaltim harus menjadi fasilitator yang adil. Mediasi harus fokus pada solusi, bukan saling klaim yang kontraproduktif,” katanya.

    Ia juga mendukung pembentukan forum koordinasi antar daerah untuk mengelola isu perbatasan secara terstruktur dan damai. Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, ia memastikan DPRD Kaltim siap mengawal proses pembentukan desa Sidrap jika seluruh persyaratan administratif dan yuridis telah terpenuhi.

    “Kita di DPRD siap kawal. Kalau sudah ada studi kelayakan, dokumen pendukung, dan kajian dari Bappeda serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maka pembentukan desa baru bisa segera diajukan dalam forum resmi,” pungkasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi warga dalam transisi menuju desa definitif, termasuk melalui mekanisme musyawarah desa dan pendampingan profesional.

    Agusriansyah menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk meletakkan ego politik dan mengutamakan kepentingan rakyat.

    “Ini bukan soal siapa yang lebih hebat, tapi bagaimana kita bisa melayani masyarakat lebih baik. Jangan biarkan ego politik mengorbankan hak-hak dasar warga. Kita ini pelayan publik, bukan pemilik wilayah,” tegasnya. (ADV).

    Bontang DPRD Kaltim Kampung Sidrap Kutai Timur Polemik Tapal Batas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleFirnadi Ikhsan: Jelang Iduladha, Kesehatan Ternak Harus Jadi Prioritas
    Next Article Sapto Pramono: Koperasi Harus Jelas Usaha dan Legalitasnya

    Related Posts

    640 Relawan Program Gizi Nasional di Kutim Segera Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

    12 Mei 2026

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    DPRD dan Pemkab Kutim Fokus Perkuat Regulasi

    6 Mei 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.