Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kukar Lutfi1 September 2025488

    Ahmad Yani Ketua DPRD Kukar Dukung UU Perampasan Aset Disahkan

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Tenggarong – Menyusul aksi damai mahasiswa di Gedung DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Meski kewenangan pembentukan undang-undang berada di DPR RI, Ahmad Yani menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan agar mendapat perhatian pemerintah pusat.

    Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak karena menjadi instrumen hukum penting untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi maupun tindak pidana lainnya.

    “UU ini sangat baik untuk disahkan. Selama ini banyak aset hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain yang mengangkut hak hidup orang banyak. Itu seharusnya dirampas oleh negara karena memang uang dan aset tersebut adalah milik negara. Sangat tidak logis jika UU ini tidak disetujui atau tidak diimplementasikan, karena ini menyangkut kebutuhan rakyat dan negara,” tegas Ahmad Yani.

    Ia menambahkan, meski DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang, pihaknya siap meneruskan suara mahasiswa ke DPR RI. Ahmad Yani juga menyebut bahwa pengesahan UU ini akan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan rakyat, termasuk masyarakat di Kutai Kartanegara.

    “Kami sebagai DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memang tidak punya kewenangan membuat UU. Tapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa hari ini tentu akan kami teruskan. Ketika nanti UU itu benar-benar disahkan, dampaknya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kita di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika dirinya berada di kursi DPR RI, ia akan menjadi salah satu pihak yang pertama menyetujui aturan tersebut. Baginya, UU Perampasan Aset merupakan langkah tepat untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

    “Kalau saya sebagai DPR RI, pasti saya setujui dan saya sahkan. Tapi tentu itu bukan kewenangan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Semoga tuntutan ini dapat direalisasikan melalui palu sidang DPR RI,” pungkasnya.

    Dukungan terbuka dari Ketua DPRD Kukar ini menjadi sinyal positif bagi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Harapannya, suara dari daerah dapat memperkuat desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset demi kepentingan bangsa dan negara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAksi Damai Mahasiswa Kukar Disambut Ketua DPRD
    Next Article Ketua DPRD Kukar Tinjau Finishing Pasar Tangga Arong

    Related Posts

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Ahmad Yani Raih Penghargaan Indonesia People’s Choice

    13 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.