Kutim – Seperti mesin ATM yang mengeluarkan uang, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) kini jadi solusi cetak dokumen kependudukan secara cepat dan murah bagi warga Bengalon. Sejak beroperasi tahun 2023, mesin ini telah mengurangi beban waktu dan biaya warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke Sangatta untuk sekadar mencetak dokumen.
ADM menjadi bukti konkret inovasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Disdukcapil dalam mempercepat layanan publik di daerah terpencil. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kutim, Danar Takdir Suprayogi, menyatakan bahwa kehadiran ADM menjadi solusi efektif yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“ADM di Bengalon bukan barang baru, ia sudah beroperasi sejak 2023. Fungsinya vital, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota Sangatta. Mereka tidak perlu lagi membuang waktu satu hari penuh di perjalanan hanya untuk mengurus cetak dokumen,” jelas Danar dalam wawancara via telepon, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, sambutan warga sangat positif. Selain memudahkan urusan administrasi, mesin ini juga memangkas biaya transportasi yang biasanya cukup besar untuk menuju kantor Disdukcapil di Sangatta.
“Warga kini bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa perlu khawatir izin sehari penuh untuk ke Sangatta. Inilah inti dari inovasi: membuat layanan publik menjadi lebih murah, cepat, dan mudah diakses,” ujarnya menegaskan.
ADM di Bengalon merupakan satu dari lima unit yang telah disebar Disdukcapil Kutim ke berbagai wilayah strategis. Selain Bengalon, mesin serupa ditempatkan di Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan satu unit lainnya berada di kantor pusat Disdukcapil Kutim.
Melalui mesin ini, warga dapat mencetak empat jenis dokumen kependudukan, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, selama permohonannya sudah disetujui secara digital. Namun demikian, ada batasan layanan ADM yang perlu diperhatikan.
“Perlu diingat, ADM belum bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Proses pencetakan e-KTP masih harus dilakukan di kantor Disdukcapil atau layanan perekaman di kecamatan karena sistemnya diatur secara nasional,” terang Danar.
Meski begitu, keberadaan ADM menjadi jawaban atas kebutuhan dasar layanan kependudukan yang cepat dan efisien bagi warga Bengalon dan sekitarnya. Efisiensi waktu, pemangkasan biaya, dan kemudahan akses menjadi poin utama dari kehadiran teknologi ini. (ADV).
