Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Sidoarjo Dini12 Februari 2026699

    Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program “Dijapri”, Belanja di Sidoarjo Berpeluang Raih Hadiah

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim resmi meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program ini menjadi salah satu inovasi daerah dalam mendorong transparansi pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di tempat usaha yang taat pajak.

    Peluncuran program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pencatatan transaksi digital di berbagai objek pajak. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif terhadap kepatuhan pajak daerah.

    Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa program Dijapri dirancang sebagai strategi yang menggabungkan edukasi pajak dengan pendekatan partisipatif yang menarik bagi masyarakat. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, sehingga peningkatan kepatuhan pajak menjadi hal yang sangat penting.

    “Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak, salah satunya dengan bertransaksi di tempat usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi,” ujar Subandi, Kamis (12/2/2026).

    Ia menegaskan, keberadaan alat perekam transaksi pada objek pajak bukan hanya menjadi instrumen administrasi, tetapi juga simbol komitmen transparansi pelaku usaha. Dengan berbelanja di tempat yang telah menggunakan sistem tersebut, masyarakat secara tidak langsung turut mendukung sistem perpajakan yang lebih akuntabel.

    Program Dijapri juga dirancang untuk memberikan insentif langsung kepada masyarakat. Setiap transaksi yang dilakukan di objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi dapat diikutsertakan dalam undian berhadiah. Masyarakat hanya perlu mengunggah bukti transaksi berupa struk belanja untuk mendapatkan poin undian.

    Menurut Subandi, pendekatan berbasis insentif ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus membangun kebiasaan baru dalam bertransaksi secara transparan.

    “Program ini bukan sekadar undian berhadiah, tetapi bagian dari gerakan bersama membangun kesadaran pajak. Dengan ikut berpartisipasi, masyarakat turut berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” jelasnya.

    Dari sisi teknis, mekanisme mengikuti program Dijapri dinilai cukup sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. Peserta terlebih dahulu memastikan bahwa transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Banner tersebut menjadi penanda bahwa tempat usaha telah terhubung dengan sistem pencatatan transaksi yang diawasi pemerintah daerah.

    Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia pada X-Banner atau mengakses tautan yang telah disediakan pemerintah. Setelah itu, peserta diminta memilih objek pajak tempat transaksi dilakukan, mengunggah foto struk belanja, dan melengkapi data yang dibutuhkan pada formulir digital.

    Sistem poin undian ditentukan berdasarkan nominal transaksi yang tercantum dalam struk. Setiap nilai transaksi hingga Rp50.000 akan memperoleh 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai ilustrasi, struk belanja senilai Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin, sedangkan transaksi sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian.

    Skema poin tersebut dirancang untuk memberikan peluang yang proporsional kepada peserta, tanpa memandang jenis barang atau jasa yang dibeli. Selama transaksi dilakukan pada objek pajak yang terdaftar dan memenuhi ketentuan program, struk dapat diikutsertakan.

    BPPD Sidoarjo menjelaskan bahwa struk transaksi yang dapat diikutsertakan dalam program ini adalah struk pembelanjaan dengan periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026. Dengan rentang waktu tersebut, masyarakat memiliki kesempatan cukup panjang untuk mengumpulkan poin undian.

    Program ini juga menjadi bagian dari strategi digitalisasi pelayanan pajak daerah. Melalui pemanfaatan teknologi, pemerintah daerah berupaya memperkuat sistem monitoring transaksi sekaligus memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi.

    Selain itu, kolaborasi dengan Bank Jatim diharapkan dapat memperluas jangkauan program sekaligus meningkatkan integrasi sistem pembayaran digital dengan sistem pencatatan pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan dinilai penting untuk menciptakan ekosistem transaksi yang transparan dan modern.

    Subandi berharap program Dijapri dapat memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya pada peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilih tempat berbelanja.

    Ia menilai, ketika masyarakat mulai terbiasa memilih usaha yang transparan dalam pencatatan transaksi, maka pelaku usaha lainnya akan terdorong untuk ikut menerapkan sistem yang sama.

    “Ini akan menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif. Pada akhirnya, semua kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya.

    Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk memanfaatkan kesempatan tersebut secara aktif. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan program.

    Menurutnya, setiap struk yang diunggah bukan hanya peluang mendapatkan hadiah, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan.

    Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi serta informasi lengkap mengenai ketentuan poin undian, pemerintah menyediakan akses informasi melalui tautan resmi yang telah disiapkan.

    Dengan peluncuran program Dijapri, Pemkab Sidoarjo berharap dapat membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak daerah sekaligus memperkuat budaya transparansi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah optimistis program ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, partisipatif, dan berkelanjutan.

    Dini (ADV)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKondisi Jantung Sering Kambuh, Keluarga Agung Wibowo Minta Penangguhan Putusan Pengadilan
    Next Article Johansyah Serap Aspirasi Warga Batuah

    Related Posts

    Pemusnahan 9 Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo Jadi Bukti Keseriusan Menjaga Penerimaan Negara

    24 Juni 2026

    BPR Delta Artha Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167

    31 Januari 2026

    Apel Akbar 2026 Jadi Titik Awal Soliditas ASN Sidoarjo

    12 Januari 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.