TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kutai Kartanegara.
Penyampaian rancangan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara di Tenggarong, Jumat (4/9/2026). Pemerintah daerah menilai perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan dan kondisi keuangan daerah hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri melalui adalah Sekretaris Daerah Kukar Dr. H. Sunggono, M.M menjelaskan, terdapat sejumlah faktor utama yang melatarbelakangi penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menghadapi belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut di antaranya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain itu, kurang bayar DBH tahun sebelumnya juga disebut belum sepenuhnya direalisasikan pemerintah pusat sebagaimana nilai yang ditetapkan dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025. Kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mempengaruhi struktur pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan DBH pajak provinsi.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah harus melakukan sejumlah penyesuaian akibat kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran dan telah melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penyesuaian terhadap regulasi dana khusus, antara lain DBH Sawit, DAK Nonfisik dan bantuan keuangan, juga berdampak terhadap pergeseran anggaran.
Pemkab Kukar juga harus menyesuaikan kebijakan belanja menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut di antaranya membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar dan konferensi.
Keterbatasan ruang belanja tersebut dinilai turut berpengaruh terhadap upaya pencapaian indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Dari sisi pembiayaan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menyebabkan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang menjadi komponen penerimaan pembiayaan mengalami koreksi.
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Kukar memproyeksikan pendapatan daerah menjadi sebesar Rp7,216 triliun, naik dibandingkan target awal sebesar Rp6,726 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp727,863 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp6,478 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10 miliar.
Penurunan lain-lain pendapatan daerah yang sah cukup signifikan dibandingkan target awal sebesar Rp250 miliar. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi menurunnya laba bersih perusahaan tambang di sekitar Kutai Kartanegara akibat penurunan aktivitas produksi pertambangan.
Meski menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Kukar memastikan tetap melakukan optimalisasi PAD sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memaksimalkan penerimaan transfer.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan. Berdasarkan realisasi pendapatan semester pertama serta hasil evaluasi pengendalian pembangunan, pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi, efisiensi hingga refocusing anggaran.
Namun demikian, pemerintah menegaskan belanja tetap diprioritaskan untuk memenuhi mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), program dedikasi serta program prioritas daerah yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan mencapai Rp7,535 triliun, meningkat dari target awal sebesar Rp7,216 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp5,694 triliun, belanja modal Rp1,280 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp549,950 miliar.
Belanja Tidak Terduga tetap dipertahankan sebesar Rp10 miliar untuk mengantisipasi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk kejadian longsor dan kebakaran.
Adapun belanja transfer menjadi sekitar Rp549,95 miliar. Salah satu penyebabnya adalah penurunan Dana Desa yang menyesuaikan alokasi sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-75/PK/2026.
Pada sektor pembiayaan, SiLPA berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Kukar Tahun Anggaran 2025 terkoreksi menjadi Rp328,851 miliar, dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp500 miliar pada sisi penerimaan pembiayaan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp10 miliar.
Bupati Aulia mengakui ruang fiskal Kutai Kartanegara pada 2026 berada dalam kondisi terbatas dan menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama agar pemerintah semakin adaptif dan responsif serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Prinsip efisiensi, efektivitas, skala prioritas serta tata kelola keuangan yang akuntabel pun ditegaskan tetap menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Tantangan fiskal Kukar semakin besar setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Alokasi dan Penyaluran DAU, Kurang Bayar DBH serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemkab Kukar menyimpulkan tidak akan ada lagi penyaluran hak keuangan pemerintah kabupaten berupa kurang bayar DBH pada 2026.
Situasi tersebut berpotensi membuat rancangan Perubahan KUA-PPAS mengalami kontraksi cukup dalam.
Karena itu, Bupati telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan rasionalisasi kembali secara maksimal terhadap program, kegiatan dan belanja guna menutup potensi defisit akibat tidak tersalurkannya kurang bayar DBH.
Meski demikian, dokumen Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan kepada DPRD masih menggunakan asumsi optimistis sebagaimana tercantum dalam RKPD Perubahan 2026, sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan keselarasan antara RKPD Perubahan dengan Perubahan KUA dan PPAS.
Pemkab Kukar berharap pembahasan bersama DPRD terhadap rasionalisasi program, kegiatan dan belanja APBD 2026 dapat dilakukan secara mendalam dan diselesaikan tepat waktu.
Pemerintah daerah juga berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dibahas secara komprehensif bersama DPRD.
Masukan, saran serta kritik dari anggota DPRD dinilai penting untuk menyempurnakan dokumen anggaran sehingga alokasi yang ditetapkan dapat lebih optimal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pemkab Kukar menegaskan keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik dan menjalankan program prioritas daerah. Pemerintah bersama DPRD diharapkan mampu menentukan skala prioritas agar kemampuan anggaran yang tersedia tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
