Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Nasional dexpert18 Mei 20230

    Tak Terduga: Tiket Konser Coldplay Terjual Jutaan Tanpa Pajak

    Coldplay akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang
    Konser Coldplay di Indinesia
    Konser Coldplay di Indinesia (.inet)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Presale Tiket Konser Coldplay Dibuka, Masyarakat Indonesia Berebut dan Antre untuk Membeli Tiket War.

    Seperti diketahui, grup musik asal London Inggris yakni Coldplay akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang.

    Adapun penjualan tiket presale melalui Bank BCA dilakukan melalui link coldplayinjakarta.com. Untuk para nasabah BCA, para pembeli bisa memanfaatkan momen presale untuk bisa mendapatkan tiket lebih awal.

    Tidak hanya pembelian tiket melalui Pre-sale BCA, penjualan tiket juga rencananya akan dirilis melalui Public On-Sale pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang tepatnya pada pukul 10.00 WIB.

    Tiket Dibagi Menjadi Beberapa Kategori

    Adapun tiket konser tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori dengan range harga yang paling murah ada di harga Rp 800 ribu hingga yang paling mahal yakni Rp 11 juta. Tiket tersebut juga bahkan sudah dijual oleh para calo di media sosial hingga marketplace dengan harga yang pastinya jauh lebih mahal.

    Lantas, apakah tiket coldplay dikenakan pajak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

    Bauru-baru ini, Ditjen Pajak RI melalui media sosial Twitternya yakni @DitjenPajakRI mengunggah sebuah cuitan yang menjelaskan bahwa tiket konser Coldplay tidak akan dikenakan PPN.

    Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa di Indonesia, sistem perpajakan membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua yakni pajak pusat dan juga pajak daerah.

    Pajak pusat yakni merupakan kewenangan pemungutannya DJP, dan pajak daerah dipungut serta dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Akun tersebut juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay ini termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan juga hiburan. Apabila merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi Undang0Undang No. 7 tahun 2021 disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak.

    Hal tersebut menunjukan bahwa Ditjen Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

    Dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b Undang-Undang HKPD telah diatur bahwa jasa kesenian dan juga hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari adanya ketentuan tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak sebesar 15% yang muncul dalam tiket konser Coldplay adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya ada di ranah pemerintah daerah.

    Coldplay Ditjen Pajak RI London Stadion Gelora Bung Karno Jakarta
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGanjar Pranowo : Sudah Memiliki Pendamping, Tidak Butuh Nasaruddin Umar
    Next Article Kebugaran Tubuh Lansia: Rahasia Menjaga Kesehatan Abadi

    Related Posts

    Syukuran Pangkat dan Halal Bihalal Lemasmil III Penuh Kekeluargaan

    11 April 2025

    PJS Sultra Makin Perkuat Eksistensi Media Siber di Daerah

    20 Desember 2024

    Semangat Ciptakan Wartawan Profesional di HUT ke-2 PJS

    27 Mei 2024

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.