Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menganggap bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut berpotensi menciptakan situasi di mana beberapa aturan saling bertabrakan dan tumpang tindih dalam pemberian wewenang.