Kukar – Persoalan lingkungan dinilai tidak boleh menjadi “bola panas” yang dilempar dari daerah ke pemerintah pusat ketika aktivitas perusahaan mulai menimbulkan keluhan masyarakat. Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kukar bersama DPRD harus tetap mengambil peran dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di daerah. Jabatan Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD Kukar juga tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah dan publikasi JDIH DPRD Kukar pada 2026.

Menurut Ahmad Yani, meskipun penerbitan izin sebuah perusahaan dapat berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat pemerintah daerah melepaskan tanggung jawab pengawasan. Pemkab dinilai tetap perlu memastikan kegiatan operasional perusahaan yang berlangsung di wilayah Kukar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk melihat kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen lingkungan serta ketentuan yang menjadi dasar operasionalnya.

“Kalau ada persoalan yang melanggar aturan, pemerintah kabupaten harus bersikap. Harus turun tangan melakukan pencegahan, melihat apakah perizinannya sesuai atau tidak, termasuk kesesuaian dengan AMDAL dan persetujuan lingkungan,” ujar Ahmad Yani.

Ia memandang langkah pengawasan seharusnya dilakukan sedini mungkin, bukan baru bergerak ketika persoalan telah berkembang menjadi konflik atau menimbulkan dampak lebih luas. Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam kegiatan perusahaan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah berdasarkan kewenangan yang dimiliki serta membangun koordinasi dengan instansi yang memiliki otoritas terkait.

Ahmad Yani juga mengingatkan agar persoalan lingkungan tidak semata-mata dialihkan kepada pemerintah pusat hanya karena izin perusahaan diterbitkan melalui kewenangan pusat. Menurutnya, perusahaan tetap menjalankan kegiatan di wilayah kabupaten, sementara masyarakat yang merasakan dampaknya berada di daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten menjadi salah satu pihak yang pertama kali berhadapan dengan keluhan masyarakat ketika muncul masalah.

“Memang izinnya bisa saja berada di pusat. Tetapi ketika pelaksanaan operasional perusahaan bermasalah, termasuk terjadi pelanggaran, yang disalahkan tetap pemerintah kabupaten karena mengakut wilayah dan masyarakat berada di daerah,” katanya.

Atas dasar itu, pengelolaan lingkungan perusahaan, terutama di sektor pertambangan, diminta menjadi perhatian serius. DPRD Kukar akan mendorong pemeriksaan maupun audit untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan lingkungan telah dijalankan dan apakah pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pencemaran atau pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai, Ahmad Yani meminta persoalan itu segera diproses melalui mekanisme yang berlaku. DPRD, menurut dia, memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan warga dan keberlanjutan lingkungan tetap mendapat perhatian dalam aktivitas perusahaan.

Langkah pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan meminta penjelasan langsung dari perusahaan. Ahmad Yani mengatakan pihak legislatif dapat memanggil manajemen perusahaan guna mengklarifikasi persoalan sekaligus mencari jalan penyelesaian. Selain melalui forum rapat, DPRD juga mempertimbangkan pengecekan langsung bersama pemerintah daerah agar kondisi yang dipersoalkan masyarakat dapat diketahui secara nyata.

“Kita bisa datang langsung ke lokasi, melihat persoalannya bersama pemerintah daerah dan perusahaan. Jangan hanya rapat, tetapi persoalan di lapangan juga harus kita lihat,” tegasnya.

Komunikasi dengan jajaran pimpinan perusahaan turut menjadi salah satu pilihan untuk mencari penyelesaian, terutama apabila aktivitas perusahaan diduga menimbulkan pencemaran atau kerugian bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Langkah itu diharapkan menghasilkan solusi yang tidak sekadar berhenti pada pembahasan administratif, tetapi juga menyentuh persoalan yang dialami warga.

Dalam pandangannya, kegiatan perusahaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada produksi dan kepentingan usaha. Tanggung jawab terhadap kondisi sosial masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitar juga perlu menjadi bagian dari perhatian perusahaan. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dapat diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Kita memahami perusahaan juga memiliki persoalan dalam menjalankan usahanya. Tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan tetap harus menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan dibiarkan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang berjalan sejak awal, DPRD Kukar berharap dugaan persoalan lingkungan dapat segera diketahui dan ditangani sebelum dampaknya meluas. Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, serta instansi berwenang dinilai perlu menjalankan peran masing-masing agar kegiatan investasi dan produksi tetap berjalan tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kutai Kartanegara.(ADV/DPRD/KUKAR).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version