TENGGARONG – Proses pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026 semakin mendekati tahapan akhir.
Setelah pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan selanjutnya akan masuk ke Badan Anggaran (Banggar) sebelum diarahkan menuju persetujuan bersama.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan pemerintah bersyukur Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut meski disertai sejumlah catatan dari masing-masing fraksi.
“Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Tahapannya setelah ini adalah rapat Banggar, setelah itu nanti menuju kesepakatan,” kata Sunggono di Kantor DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, berbagai kritik, pertanyaan dan masukan dari fraksi telah ditanggapi pemerintah melalui jawaban yang disampaikan dalam forum paripurna.
Pemerintah berharap penjelasan itu dapat memenuhi kebutuhan DPRD sebelum pembahasan dilakukan lebih terperinci di tingkat Banggar.
“Kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan. Di antara catatan-catatan yang disampaikan masing-masing fraksi, tadi juga sudah saya bacakan penjelasannya,” ujarnya.
Sunggono mengatakan salah satu persoalan yang cukup banyak mendapat perhatian adalah pinjaman pemerintah daerah kepada Bankaltimtara.
Fraksi-fraksi meminta kejelasan mulai dari dasar hukum, mekanisme, penatausahaan hingga pemanfaatan pembiayaan tersebut.
Pemerintah kemudian menjelaskan pinjaman digunakan untuk menjaga arus kas ketika kemampuan kas daerah pada awal tahun belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurut Sunggono, mekanisme tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
Pemkab Kukar sebelumnya mengambil fasilitas pinjaman senilai Rp820 miliar. Pada September 2026, pemerintah menyatakan pembayaran pinjaman tersebut telah dituntaskan.
“Di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pihak ketiga,” katanya.
Selain menjelaskan persoalan pinjaman, pemerintah juga memberikan tanggapan terhadap sejumlah komponen dalam struktur anggaran, termasuk perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA.
Sunggono menerangkan, perencanaan sebelumnya dibuat berdasarkan asumsi terhadap sisa anggaran tahun sebelumnya. Setelah dilakukan pencermatan kembali, terdapat sejumlah anggaran yang ternyata memiliki peruntukan tertentu sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai dana yang bebas digunakan.
Kondisi tersebut kemudian memerlukan koreksi dalam Perubahan APBD 2026.
Menurut dia, dari perkiraan awal sekitar Rp500 miliar, realisasi dana yang dapat diperhitungkan hanya sekitar Rp380 miliar. Selisih sekitar Rp115 miliar kemudian perlu kembali disesuaikan dalam penganggaran.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu bagian yang dibenahi pemerintah melalui Perubahan APBD.
Pemkab Kukar memang melakukan koreksi terhadap struktur APBD 2026, termasuk akibat perubahan pendapatan, kebijakan transfer pemerintah pusat, serta sejumlah penyesuaian lain yang memengaruhi kemampuan fiskal daerah.
Sunggono berharap tahapan selanjutnya di Banggar dapat berjalan lancar sehingga pemerintah dan DPRD dapat mencapai kesepakatan atas Raperda Perubahan APBD 2026.
“Poin-poinnya di antaranya masalah legalitas, dasar hukum, penataan, penatausahaannya, kemudian seperti apa ketentuan tentang pinjaman itu. Tadi beberapa kali juga sudah saya bacakan dalam tanggapan pemerintah,” tutupnya. (ADV/Diskominfo/KUKAR).
