Sidoarjo – Keberadaan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai di Jalan Jenggolo, tepatnya di kawasan Graha Kuncara Eksekutif, Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan-bangunan ini terdiri dari usaha pencucian sepeda motor dan warkop (warung kopi) yang didirikan di atas tanah yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, terutama karena lokasinya di bantaran sungai yang seharusnya dilindungi dan terjaga untuk fungsi ekologis.

Bangunan liar, yang secara umum merujuk pada struktur yang dibangun di atas tanah pribadi atau umum tanpa izin, sering kali berdampak pada lingkungan sekitarnya. Adanya bangunan-bangunan ini menimbulkan keprihatinan masyarakat yang mempertanyakan kontrol dari pihak terkait, khususnya Dinas Pengairan Sidoarjo yang bertanggung jawab atas pengelolaan daerah aliran sungai dan menjaga bantaran kali dari aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menyatakan bahwa bangunan-bangunan liar ini sudah ada sejak satu tahun terakhir, tetapi terkesan tidak ada tindakan yang tegas dari pihak berwenang. “Ini memang pembangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang seharusnya tidak boleh ada. Kalau dibiarkan terus, dikhawatirkan bangunan-bangunan lain akan semakin banyak berdiri di sepanjang sungai,” ungkap narasumber tersebut pada Jumat (8/11/2024).

Ia menambahkan bahwa jika bangunan liar ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin akan semakin banyak bangunan baru yang bermunculan. “Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain. Mereka bisa saja berpikir bahwa lahan bantaran sungai adalah lahan bebas yang bisa didirikan bangunan apa saja,” imbuhnya.

Bantaran sungai merupakan area yang sangat penting untuk fungsi ekologis dan pengendalian banjir. Ketika bantaran sungai dipenuhi bangunan liar, kemampuan sungai untuk mengalirkan air saat debit tinggi, terutama pada musim hujan, menjadi terganggu. Selain itu, bangunan liar juga berpotensi mencemari air sungai jika limbahnya tidak dikelola dengan benar. Tidak hanya berdampak pada lingkungan, namun juga bisa memicu masalah kesehatan masyarakat sekitar.

Dinas Pengairan Sidoarjo sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sungai seharusnya memberikan pengawasan yang lebih ketat dan memastikan bantaran sungai terbebas dari bangunan liar. Media ini telah mencoba menghubungi Dinas Pengairan Sidoarjo untuk mengklarifikasi langkah-langkah yang akan diambil terkait bangunan-bangunan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak Dinas Pengairan.

Kurangnya tindakan nyata dari pihak yang berwenang memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, mengenai bagaimana pengawasan dan pemeliharaan wilayah bantaran sungai seharusnya dilakukan. Kondisi ini semakin mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan jika bangunan liar semakin menjamur di sepanjang aliran sungai. Selain itu, keberadaan bangunan liar ini juga mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata di Kabupaten Sidoarjo.

Narasumber berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut. “Harapan kami tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai. Bantaran sungai harusnya dijaga kelestariannya dan bebas dari bangunan ilegal. Ini untuk kepentingan bersama, agar fungsi sungai tetap optimal dan tidak terganggu,” tutup narasumber.

Pengawasan terhadap pembangunan di bantaran sungai sejatinya bukan hanya tugas dari Dinas Pengairan saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang, serta dukungan masyarakat. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan masalah bangunan liar ini dapat ditangani lebih efektif dan bantaran sungai bisa kembali ke fungsi aslinya sebagai penyangga ekosistem serta pengendali banjir di kawasan Sidoarjo.

Dalam menghadapi permasalahan bangunan liar di bantaran sungai, perlu pendekatan yang komprehensif dari pihak pemerintah dengan memberlakukan penegakan aturan yang tegas, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sungai dan area di sekitarnya. Bantaran sungai yang terjaga dengan baik tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga estetika lingkungan yang lebih baik bagi warga sekitar.

Masyarakat berharap agar bangunan-bangunan liar tersebut segera ditertibkan oleh pihak berwenang, dan Dinas Pengairan Sidoarjo diharapkan segera memberikan tanggapan serta penjelasan mengenai langkah yang akan mereka ambil untuk menertibkan area bantaran sungai di Jalan Jenggolo ini.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version