Samarinda – Skandal proyek fiktif PT Telkom menyeret nama seorang legislator Kalimantan Timur berinisial KMR ke dalam pusaran hukum, namun Badan Kehormatan DPRD Kaltim belum mengambil sikap. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum bertindak.
“Kami prihatin atas kejadian ini. Tapi karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu sepenuhnya di tangan mereka,” ujar Subandi saat ditemui pada Selasa (13/5/2025).
KMR ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 431 miliar. Ia diduga memiliki peran sebagai pengendali dua perusahaan yang ikut dalam proyek fiktif bersama anak perusahaan PT Telkom antara tahun 2016 hingga 2018.
Menurut Subandi, Badan Kehormatan hanya bisa menindak jika terjadi pelanggaran etik. Kasus pidana, apalagi yang sudah dalam proses hukum, di luar domain BK. “Kalau nanti sudah inkrah dan terbukti bersalah, baru kami akan memberikan rekomendasi yang sesuai,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga dan mendorong seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjunjung tinggi etika. “Saya imbau kepada teman-teman dewan agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum dan menjaga nama baik institusi,” tambahnya.
KMR, politisi dari Partai NasDem yang terpilih dari daerah pemilihan Balikpapan, kini ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain. Satu tersangka lainnya mendapat tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap adanya kerja sama fiktif antara BUMN dan swasta, yang tidak berkaitan dengan lini bisnis utama PT Telkom. Proyek-proyek yang dituding fiktif ini mencakup pengadaan smart system, alat kesehatan, dan perangkat infrastruktur lain yang tak pernah terealisasi.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap KMR, jika terbukti bersalah, menjadi wewenang partai politiknya. Subandi menegaskan BK tidak akan melangkah hingga ada putusan yang sah dan mengikat. (ADV).


