TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan jumlah Rukun Tetangga (RT) sebagai dasar perencanaan program Rp150 juta per RT.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kepastian penganggaran sekaligus mencegah pemekaran RT yang hanya bertujuan memperoleh alokasi program tersebut.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pemutakhiran data RT telah dilakukan pada 2025 melalui proses verifikasi dan validasi.
Hasil pendataan itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran program.
Saat ini, jumlah RT di Kukar tercatat sebanyak 3.212 RT yang tersebar di desa dan kelurahan.
Pada 2027, jumlah tersebut direncanakan menjadi 3.214 RT karena terdapat dua RT yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan.
“Insyaallah pada 2027 jumlahnya sudah ditetapkan sebanyak 3.214 RT dan anggarannya sudah kami siapkan berdasarkan jumlah tersebut,” ujarnya saat ditemui di Loa Kulu pada Selasa (13/10/2026).
Terkait usulan pemekaran, Arianto menjelaskan pembentukan RT tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi, termasuk ketentuan jumlah kepala keluarga dan kesepakatan masyarakat.
Pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan yang memiliki kebutuhan pemekaran tetap dapat mengajukannya sesuai ketentuan.
Namun, penambahan RT tidak otomatis membuat wilayah tersebut mendapatkan alokasi program Rp150 juta per RT.
“Kami sudah membuka kesempatan bagi desa, kelurahan, maupun kecamatan yang ingin melakukan pemekaran RT, sepanjang memang berdasarkan kesepakatan masyarakat. Silakan dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di sisi lain, DPMD Kukar menilai besarnya anggaran program perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Dengan alokasi Rp150 juta untuk masing-masing dari 3.214 RT, kebutuhan anggaran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp482,1 miliar.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat perencanaan program perlu mengacu pada data yang telah ditetapkan, sehingga perubahan jumlah RT tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
“Karena itu, program ini harus kita kawal dengan baik,” tegasnya.
Untuk sementara, pemberian alokasi program Rp150 juta per RT bagi RT hasil pemekaran ditunda.
Kebijakan ini tidak berarti seluruh usulan pemekaran dilarang, melainkan untuk mencegah pembentukan RT yang semata-mata bertujuan memperoleh bantuan.
“Jangan sampai pemekaran RT dilakukan hanya dengan tujuan mendapatkan program Rp150 juta. Kalau tujuannya hanya itu, tentu untuk sementara akan kami larang,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).







