TENGGARONG – Rumah yang layak menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap keluarga. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memperbaiki bagian rumah yang rusak atau meningkatkan kualitas bangunan kerap terkendala keterbatasan biaya.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah pusat mengalokasikan bantuan untuk 531 rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026.

Setiap rumah mendapat bantuan sebesar Rp20 juta. Dengan jumlah tersebut, total anggaran yang dialokasikan diperkirakan mencapai Rp10,62 miliar.

Program ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hunian yang lebih layak, sekaligus meringankan beban biaya perbaikan rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan bantuan tersebut merupakan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pemerintah daerah berperan memfasilitasi pengusulan calon penerima hingga membantu proses verifikasi di lapangan.

“Program dari pusat 531 unit, kalau tidak salah tahun ini. Jadi memang ada bantuan dari BSPS pusat, dari Kementerian PKP sekitar Rp20 juta,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (8/10/2026).

Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, penggunaannya telah dibagi sesuai kebutuhan pengerjaan rumah, yakni Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar upah pekerja.

“Biayanya Rp17,5 juta untuk material, Rp2,5 juta untuk upah. Dan itu langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Kami hanya memfasilitasi saja,” jelasnya.

Sebelum bantuan diberikan, calon penerima harus melalui proses pendataan dan pemeriksaan.

Disperkim Kukar mengusulkan nama berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan mengacu pada kelompok desil 1 hingga 4 yang menjadi sasaran program.

Data tersebut kemudian dipilah oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, tim fasilitator dari balai perumahan bersama Dinas Perkim Kukar turun ke lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya, pemeriksaan meliputi kelayakan rumah serta kepemilikan bangunan yang diusulkan.

Tahapan ini menjadi penting karena data administrasi belum tentu sepenuhnya menggambarkan keadaan masyarakat.

Karena itu, kata dia, verifikasi dilakukan agar bantuan tidak sekadar memenuhi daftar penerima, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan warga di lapangan.

Aidil menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

“Jadi kami mengusulkan dan juga membantu verifikasi terkait dengan kalau bilang BSPS ini, apakah wajar atau tidak untuk dibantu. Karena tidak mesti juga data DTSEN itu bersih 100 persen. Jadi kami harus tetap verifikasi untuk memastikan juga bahwa penerima manfaat ini betul-betul memang warga yang membutuhkan,” ucapnya.

Setelah bantuan diterima, penggunaan dana tetap harus dipertanggungjawabkan.

Penerima diwajibkan menyertakan bukti pembelian material bangunan, sedangkan tim fasilitator mendampingi dan mengawal proses pengerjaan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Di Kukar, alokasi penerima BSPS tidak terbagi sama rata di seluruh kecamatan. Berdasarkan data yang tersedia, Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak termasuk wilayah dengan jumlah penerima yang relatif banyak.

Sementara itu, untuk program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari anggaran daerah, Disperkim Kukar belum melaksanakannya pada 2026.

Penanganan yang dilakukan pemerintah daerah sejauh ini berkaitan dengan sejumlah warga yang terdampak kebakaran pada tahun sebelumnya.

“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan, hanya terkait dengan beberapa korban kebakaran yang tahun lalu yang bisa,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version