Kukar – Harapan masyarakat Kecamatan Muara Kaman untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang merata mulai menemukan titik terang. DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang pemekaran wilayah kecamatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui landasan hukum sekaligus membuka peluang pembentukan kecamatan baru di wilayah Kukar.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/10/2026), dipimpin Ketua Pansus DPRD Kukar, Hendra, bersama anggota Pansus Kamarun Zaman, Safruddin, dan Agustinus Sudarsono. Pertemuan tersebut turut menghadirkan Camat Muara Kaman Nadi Baswan serta 10 kepala desa dari Kecamatan Muara Kaman. Rapat difokuskan pada evaluasi regulasi lama dan penyerapan aspirasi pemerintah kecamatan serta desa terkait rencana pemekaran wilayah.
Ketua Pansus DPRD Kukar, Hendra, menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 diperlukan karena sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar rencana pembentukan kecamatan baru di Kukar memiliki dasar hukum yang tepat.
“Melalui pembahasan ini, kita mengupayakan agar perda tersebut dicabut sehingga proses pembentukan kecamatan baru bisa didorong. Alhamdulillah, hari ini ada 10 desa yang hadir bersama Pak Camat dan menyampaikan dukungan terhadap rencana ini,” ujar Hendra.
Menurutnya, dukungan pemerintah desa menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembahasan pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Kehadiran para kepala desa dalam RDP menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan penataan wilayah pemerintahan, terutama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Hendra menegaskan, DPRD Kukar ingin memastikan setiap kebijakan pemekaran benar-benar mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan pembangunan, serta aspirasi masyarakat. Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah kecamatan dan desa.
Luasnya wilayah Kecamatan Muara Kaman menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mendorong pembentukan kecamatan baru. Kondisi geografis yang cukup luas dinilai menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemerintah kecamatan dalam menjangkau seluruh desa, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan koordinasi pembangunan.
Melalui pemekaran wilayah, pelayanan administrasi pemerintahan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Masyarakat juga berpeluang memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat, sementara pemerintah kecamatan dapat lebih fokus menangani kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.
Selain pelayanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pemekaran diharapkan mampu memperkuat perhatian pemerintah terhadap kebutuhan desa, termasuk akses penghubung antarwilayah dan fasilitas pelayanan masyarakat yang masih memerlukan peningkatan.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa pembahasan Pansus DPRD Kukar saat ini masih berfokus pada pencabutan regulasi lama. Adapun penentuan ibu kota kecamatan baru maupun tahapan teknis pembentukan wilayah administratif merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum berarti pembentukan kecamatan baru telah diputuskan. Masih terdapat tahapan administratif dan regulasi yang harus dipenuhi sebelum rencana pemekaran dapat direalisasikan.
Sementara itu, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa persoalan mengenai keberlakuan perda lama baru diketahui pihaknya dalam proses pembahasan tersebut. Ia menilai penelusuran terhadap regulasi sebelumnya penting dilakukan agar rencana pemekaran tidak menghadapi kendala hukum pada tahapan berikutnya.
Nadi menjelaskan, dalam perda terdahulu sebenarnya telah tercantum rencana pemekaran yang melibatkan enam desa, termasuk pengaturan mengenai lokasi ibu kota kecamatan. Namun, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena terdapat perkembangan peraturan yang lebih tinggi sehingga dasar hukum lama tidak dapat langsung digunakan.
Menurutnya, Kecamatan Muara Kaman saat ini memiliki 20 desa dengan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan yang beragam. Karena itu, komunikasi bersama pemerintah desa menjadi hal penting untuk mengetahui kesiapan masing-masing wilayah apabila rencana pemekaran dilanjutkan.
“Kami hanya menginginkan pembangunan yang merata dan adil. Wilayah kami cukup luas, sehingga perlu komunikasi yang baik agar kebutuhan masyarakat bisa diperjuangkan bersama,” ungkapnya.
Nadi menambahkan, keterbatasan anggaran dan jarak antardesa menjadi tantangan dalam pelaksanaan koordinasi pemerintahan di Muara Kaman. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama agar pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah Kecamatan Muara Kaman berharap proses pembahasan bersama DPRD Kukar dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antardesa. Aspirasi masyarakat dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah penataan wilayah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Rencana pemekaran juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan efektivitas pengelolaan pemerintahan di Kukar. Dengan wilayah pelayanan yang lebih terfokus, pemerintah kecamatan berpotensi memiliki ruang lebih besar untuk mengidentifikasi kebutuhan desa dan menyusun prioritas pembangunan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kesiapan regulasi, administrasi, anggaran, serta dukungan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh proses perlu dilaksanakan secara bertahap agar pembentukan kecamatan baru tidak hanya menjadi perubahan batas administratif, tetapi juga mampu memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, DPRD Kukar berupaya membuka jalan bagi penataan wilayah Kecamatan Muara Kaman yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Kukar, pemerintah kecamatan, dan seluruh desa diharapkan dapat memperkuat proses tersebut demi mewujudkan pemerataan pembangunan, kemudahan pelayanan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (ADV/DPRD/Kukar).






