Kukar -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Kebijakan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tetapi juga KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menjelaskan sejumlah penyesuaian anggaran yang dilakukan dalam perubahan APBD 2026Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, untuk KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah sementara menempatkan anggaran pada angka sekitar Rp5,4 triliun.
Angka tersebut masih dapat mengalami perubahan seiring perkembangan pembahasan dan kepastian penerimaan daerah, termasuk dana kurang salur.Menurut Aulia, pemerintah masih menunggu kepastian terkait dana kurang salur tahun 2024 dan 2025 yang nilainya sekitar Rp2,2 triliun. Selain itu, masih terdapat kemungkinan adanya dana kurang salur pada 2026.
Kondisi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penyesuaian dalam proses pembahasan anggaran 2027.Sementara itu, untuk APBD Perubahan 2026, angka yang terlihat mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Aulia menjelaskan, angka tersebut bukan berarti anggaran daerah mengalami peningkatan secara riil dibandingkan APBD murni 2026.Ia menjelaskan, APBD murni 2026 berada di kisaran Rp7,2 triliun, sedangkan dalam perubahan secara riil sekitar Rp7,1 triliun.
Namun, terdapat pencatatan pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang masuk dalam struktur perubahan anggaran sehingga secara nominal terlihat menjadi sekitar Rp7,9 triliun.“Ini sebenarnya anggaran yang sifatnya in-out. Masuk dan kemudian keluar lagi untuk penataan sesuai ketentuan,” jelas Aulia.
Aulia juga menyampaikan bahwa kewajiban pinjaman pemerintah daerah kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar telah dieksekusi dan pada hari yang sama dinyatakan lunasIa menegaskan, penyelesaian kewajiban tersebut selanjutnya harus diikuti dengan penataan administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga melibatkan pihak-pihak terkait agar seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Substantifnya sudah kita laksanakan dengan baik, maka hal yang sifatnya administratif juga harus dilakukan dengan baik dan benar,” pungkasnya.


