Kukar – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Kembang Jangut, Jumat (24/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. Ahmad Yani, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah, SE., M.Si. Acara berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Kembang Jangut dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid, dan anggota DPRD di semua yang ada, Sekretaris Dewan, Camat Kembang Jangut, para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, hingga tokoh pemuda se-Kecamatan Kembang Jangut.

Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi perda sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas naskah akademik yang telah disusun, tetapi juga sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. Ia menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam implementasi perda yang efektif di lapangan.

Dalam forum tersebut, persoalan infrastruktur khususnya akses jalan menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Kondisi jalan yang rusak parah dinilai sangat menghambat aktivitas masyarakat dan perlu segera mendapatkan penanganan. Aspirasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang disosialisasikan.

Johansyah juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memberikan masukan, pandangan, serta kritik terhadap raperda yang disusun. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting guna menyempurnakan regulasi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan. Ia berharap raperda ini dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sebagai poin utama dalam raperda. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta tata kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan terarah.

“Raperda ini diharapkan menjadi regulasi yang aplikatif, efektif, dan berkeadilan sebagai landasan serta pedoman dalam memenuhi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version