TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan akan dilakukan secara maraton setelah pemerintah daerah menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Targetnya, seluruh rangkaian pembahasan dapat dituntaskan dan memperoleh persetujuan paling lambat Rabu (30/9/2026). Target penyelesaian pada 30 September juga sebelumnya telah disampaikan DPRD Kukar.
“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara melalui wakil rakyat yang ada di DPRD, kemudian juga pemerintah kabupaten, karena hari ini kita bersepakat dan sudah disampaikan nota keuangan untuk APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan juga akan memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, termasuk berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap rancangan perubahan anggaran.
“Tentu ini akan kita lakukan pembahasan maraton. Ini harus dituntaskan dan diselesaikan. Kita juga mendengarkan pandangan-pandangan fraksi, masukan fraksi dan kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” ujarnya.
Ahmad Yani berharap seluruh fraksi dan anggota DPRD dapat mencapai kesepakatan sehingga Perubahan APBD 2026 segera memperoleh persetujuan bersama.
“Semoga insyaallah paling lambat besok APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui. Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kukar dan Pemkab Kukar telah menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun. Angka tersebut masih dapat mengalami penyesuaian dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD.
Utang Rp820 Miliar Masuk Pembahasan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD adalah kewajiban daerah sekitar Rp820 miliar.
Ahmad Yani memastikan kewajiban tersebut akan diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026. Persoalan Rp820 miliar sebelumnya juga telah menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan postur anggaran daerah.
“Tadi banyak yang disampaikan terkait usulan atau masukan fraksi, mempertanyakan terkait dengan pinjaman dan utang Rp820 miliar. Kita pastikan itu akan kita akomodir,” tegasnya.
Menurut Ahmad Yani, penyelesaian kewajiban tersebut penting agar persoalan pembayaran tidak kembali membebani keuangan daerah pada tahun berikutnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah dan DPRD berupaya memastikan belanja dalam Perubahan APBD disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang tersedia.
Karena itu, sejumlah langkah koreksi dan rasionalisasi anggaran telah dilakukan, termasuk penyesuaian terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana supaya ketersediaan anggaran yang ada itu kita pastikan, itu yang kita belanja. Kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatannya,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah hingga akhir tahun dan menghindari kembali munculnya kewajiban yang tidak dapat diselesaikan.
“Semoga nanti tidak terjadi utang untuk tahun 2026 ini. Karena kita harap yang kita anggarkan adalah yang memang kira-kira ada dananya, tersedia anggarannya,” kata Ahmad Yani.
Berharap Dana Kurang Salur Turun
Di tengah penyesuaian tersebut, Pemkab Kukar juga masih menaruh harapan terhadap penyelesaian dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Ahmad Yani menyebut potensi dana kurang salur Kukar mencapai sekitar Rp3 triliun. Di sisi lain, terdapat dana lebih salur sekitar Rp600 miliar.
Angka tersebut sejalan dengan penjelasan Pemkab Kukar sebelumnya mengenai dana kurang salur sekitar Rp3 triliun dan dana lebih salur sekitar Rp600 miliar.
“Kita tetap berharap semoga ada keajaiban terkait dengan dana kurang salur yang tentu potensinya juga luar biasa, karena ada sekitar Rp3 triliun yang sebenarnya kurang salur, walaupun ada lebih salur sekitar Rp600 miliar,” jelasnya.
Jika dana tersebut dapat ditransfer pemerintah pusat pada tahun ini, menurut Ahmad Yani, kemampuan fiskal daerah akan semakin kuat.
Namun apabila belum terealisasi hingga penghujung 2026, dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau itu dikirim atau ditransfer tentu menjadi kebahagiaan kita. Tetapi kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 bisa lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur yang memang menjadi hak daerah,” katanya.
Ahmad Yani menegaskan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus menata kembali kemampuan keuangan daerah.
Selain penyelesaian kewajiban sekitar Rp820 miliar, anggaran perubahan juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur yang dinilai mendesak.
“Pada intinya, untuk 2026 ini melalui perubahan, semua problem kemasyarakatan kita pastikan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan. Termasuk penyelesaian utang dan urusan infrastruktur lain yang memang perlu dan dibutuhkan,” pungkasnya. (ADV/DPRD/KUKAR).
