Kukar – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dusun Ukung, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (13/4/2026)
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan sidak oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, di antaranya H. Mohamad Jamhari dari Partai Golkar, Desman Minang Endianto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Sugeng Hariadi dari PDI Perjuangan. Turut serta, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Kartanegara, aparat pemerintah Desa Jembayan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, H.Mohamad Jamhari menjelaskan, bahwa sidak ini difokuskan pada penelusuran titik-titik yang diduga menjadi sumber pencemaran, terutama yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan lingkungan masyarakat. Ia menyebutkan, limbah dari aktivitas perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit diduga mengalir ke anak Sungai Mahakam yang berada di wilayah Desa Jembayan, khususnya di Dusun Ukung.
“Air sungai di Jembayan ini menjadi sumber utama bagi masyarakat, baik untuk konsumsi maupun sebagai penopang ekonomi warga, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup di bantaran sungai,” ungkap Jamhari saat meninjau lokasi.
“Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan apabila benar adanya pencemaran yang terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai untuk mematuhi seluruh ketentuan dan pedoman lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap dampak aktivitas perusahaan di kawasan tersebut. Hal ini penting guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami meminta DLH untuk mengkaji kembali dampak lingkungan dari aktivitas tambang dan perkebunan di wilayah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kukar melalui Pengendali Dampak Lingkungan, Ramudia Wisnu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal dalam proses investigasi. Di antaranya dengan melakukan pemetaan (plotting) titik koordinat serta pengambilan data visual menggunakan drone untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang berada di hulu sungai.
“Untuk sementara, kami lakukan plotting titik koordinat dan pemantauan melalui drone guna mengetahui aktivitas di hulu sungai, termasuk perusahaan mana saja yang beroperasi di sana. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada DPRD,” jelas Ramudia.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kukar berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber penghidupan masyarakat. Warga Dusun Ukung pun berharap adanya langkah konkret dari pemerintah agar persoalan pencemaran ini segera teratasi dan tidak semakin berdampak luas.





