TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
Melalui kerja sama ini, pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dapat dilakukan langsung dari rumah sakit tanpa mengharuskan keluarga pasien bolak-balik ke kantor pelayanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, mengatakan kerja sama terbaru dilakukan bersama RSUD Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak.
Kerja sama tersebut mencakup penerbitan akta kelahiran, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir, serta percepatan penerbitan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia.
“Intinya, bagaimana nanti jika ada ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, bayinya sudah langsung mendapatkan akta kelahiran, KK yang dimutakhirkan, dan KIA,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak rumah sakit cukup menyampaikan data kelahiran melalui narahubung yang telah ditunjuk untuk diproses Disdukcapil melalui aplikasi.
Dengan mekanisme tersebut, ketiga dokumen kependudukan diharapkan dapat diterbitkan sebelum bayi dan ibunya meninggalkan rumah sakit.
Menurutnya, layanan ini sekaligus menjadi upaya mengatasi persoalan bayi yang belum memiliki identitas kependudukan sejak lahir atau dikenal dengan istilah bayi nyonya.
Kondisi tersebut terjadi ketika bayi belum memiliki nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun akta kelahiran.
Untuk memperlancar penerbitan akta kelahiran, Disdukcapil Kukar juga menyarankan rumah sakit menyediakan referensi nama bayi yang dapat dipilih orang tua.
Pemberian nama tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Jadi, sebelum keluar dari rumah sakit, bayi sudah memegang tiga dokumen itu. Persoalan bayi yang belum terdata sejak lahir kita selesaikan langsung pada hari kelahirannya,” tegasnya.
Selain dokumen kelahiran, kerja sama tersebut juga mempermudah keluarga pasien yang meninggal dunia dalam mengurus akta kematian.
Setelah surat keterangan kematian diterbitkan rumah sakit, data pasien dapat langsung disampaikan kepada Disdukcapil melalui aplikasi untuk diproses.
“Dalam hitungan jam, akta kematian bisa diterbitkan sehingga tidak merepotkan ahli waris. Dokumennya dikirim dalam bentuk soft copy, kemudian dicetak dan diserahkan kepada keluarga,” jelasnya.
Ia menyebut, kerja sama pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan dengan sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD Aji Muhammad Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, Rumah Sakit Dayaku Raja di Kota Bangun, serta Rumah Sakit Mulia Medika di Samarinda Seberang.
Disdukcapil Kukar juga merencanakan kerja sama dengan RSUD Inche Abdoel Moeis di Samarinda.
Kerja sama dengan rumah sakit di luar wilayah Kukar diperlukan karena warga yang tinggal di kawasan perbatasan terkadang memilih mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas terdekat.
Ke depan, cakupan pelayanan akan diperluas hingga puskesmas dan klinik swasta.
Puskesmas Sungai Meriam direncanakan menjadi salah satu fasilitas kesehatan berikutnya yang menandatangani perjanjian kerja sama.
Iriyanto mengatakan, sejumlah puskesmas sebenarnya telah menjalankan pelayanan serupa secara praktik.
Namun, dokumen perjanjian kerja sama tetap perlu dilengkapi sebagai dasar formal pelaksanaan dan pelaporan pelayanan.
“Target kami, seluruh wilayah Kukar bisa terlayani. Bukan hanya rumah sakit besar, tetapi juga puskesmas dan klinik swasta. Mekanismenya sederhana, cukup menyiapkan satu tenaga administrasi untuk melaporkan peristiwa kelahiran atau kematian melalui handphone,” ungkapnya.
Selain melalui fasilitas kesehatan, Disdukcapil Kukar juga mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan melalui kecamatan, desa, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga tingkat RT.
Untuk tingkat RT, Disdukcapil telah mengembangkan aplikasi Idaman RT yang dapat digunakan untuk melaporkan kematian warga, mendata penduduk nonpermanen, serta secara bertahap mendata penduduk rentan administrasi kependudukan yang membutuhkan bantuan dalam mengurus dokumen.
Iriyanto menegaskan, perluasan jalur pelayanan tersebut bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat agar pengurusan dokumen kependudukan semakin praktis.
Seluruh penerbitan dokumen kependudukan melalui layanan tersebut tidak dipungut biaya.
“Semua mudah dan gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengurus sendiri. Ketika ada kelahiran atau kematian di fasilitas kesehatan, datanya dilaporkan dan kami proses sampai dokumennya terbit,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).





