Samarinda – Menjelang Hari Raya Idul Adha, semarak persiapan pelaksanaan ibadah kurban mulai terasa di berbagai pelosok negeri. Bagi umat Islam, kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk kepatuhan spiritual dan wujud kepedulian sosial yang mendalam. Namun, di balik semangat tersebut, terdapat aspek hukum yang penting untuk dipahami agar pelaksanaan kurban berjalan secara sah, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut advokat dan konsultan hukum Muhammad Iqbal, SH., MH., yang juga Managing Partner di Miq Law Firm, kesadaran hukum dalam ibadah kurban masih minim di masyarakat. “Banyak masyarakat belum menyadari bahwa pemotongan hewan kurban, apalagi jika dilakukan secara massal atau melalui lembaga, memiliki aturan hukum tertentu. Jika tidak diperhatikan, bisa berisiko melanggar ketentuan tentang kesehatan hewan, perlindungan konsumen, hingga ketertiban umum,” ujar Iqbal dalam wawancara di Samarinda, Jumat (25/5).
Berikut adalah beberapa aspek hukum penting yang patut menjadi perhatian semua pihak saat menjalankan ibadah kurban:
1. Lokasi Pemotongan Harus Memenuhi Ketentuan
Iqbal menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi lain yang sudah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Namun di lapangan, banyak pemotongan dilakukan di area terbuka seperti halaman masjid, lapangan, bahkan gang perumahan. “Secara agama memang sah, tetapi dari sisi hukum dan kesehatan masyarakat, tetap harus mempertimbangkan standar yang berlaku. Misalnya, tidak boleh membuang limbah sembarangan atau membiarkan darah mengalir ke selokan,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga kerap mengeluarkan surat edaran khusus menjelang Idul Adha, mengatur lokasi pemotongan yang diperbolehkan. Karenanya, koordinasi dengan RT/RW atau kelurahan menjadi penting agar tidak menyalahi aturan dan mengganggu lingkungan sekitar.
2. Kesehatan Hewan Kurban Harus Dipastikan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mewajibkan bahwa hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas penyakit. Setiap hewan semestinya dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas atau otoritas veteriner daerah.
“Di masa lalu, kita menghadapi wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), dan itu menjadi pelajaran penting bahwa pengecekan kesehatan hewan tidak bisa diabaikan. SKKH bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab bersama,” ungkap Iqbal.
3. Legalitas Lembaga Pengelola Kurban
Banyak masyarakat kini menyalurkan hewan kurbannya melalui lembaga atau yayasan. Hal ini sah selama lembaga tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas, termasuk pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga pemerintah terkait.
Lembaga pengelola kurban harus transparan, tidak mengambil keuntungan pribadi, dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional. “Ini penting agar ibadah kurban tetap berkah dan tidak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan dana kurban untuk kepentingan pribadi,” tegas Iqbal.
4. Donasi Kurban dan Aspek Perpajakan
Aspek lain yang tak kalah penting adalah masalah perpajakan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2016, sumbangan keagamaan termasuk kurban bisa dikecualikan dari objek pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi.
“Bagi korporasi atau perorangan yang ingin melaporkan kegiatan sosial sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), kurban juga bisa menjadi bagian dari program yang berdampak sosial dan dilaporkan secara sah,” tutur Iqbal.
5. Perlindungan Konsumen dalam Kurban Online
Dengan berkembangnya platform digital, kini kurban bisa dilakukan secara daring (online), dari pemilihan hewan hingga distribusi daging. Meski praktis, hal ini menimbulkan tantangan baru terkait perlindungan konsumen.
“Banyak kasus di mana pekurban tidak mendapatkan laporan penyembelihan, atau hewan yang dikurbankan ternyata tidak sesuai spesifikasi,” kata Iqbal. Menurutnya, perlindungan konsumen dalam kurban online diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Masyarakat harus kritis terhadap penyedia layanan, meminta bukti dokumentasi, dan memastikan akuntabilitas.
6. Larangan Kekerasan terhadap Hewan
Walau penyembelihan kurban adalah perintah agama, tetap tidak diperkenankan menyiksa hewan secara tidak manusiawi. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang kekerasan terhadap hewan secara kejam dan sadis.
Iqbal menjelaskan bahwa proses penyembelihan harus mengikuti syariat Islam dan tata cara teknis yang benar, termasuk tidak membuat hewan menderita lama, serta tidak menggunakan alat yang tidak sesuai.
“Jika terbukti ada penyiksaan atau praktik yang tidak layak terhadap hewan, bisa dikenakan sanksi pidana. Ini bukan soal ibadah semata, tapi juga soal etika dan kemanusiaan,” tegasnya.
7. Peran Pemerintah dan Edukasi Publik
Iqbal mengimbau agar pemerintah daerah lebih aktif menyosialisasikan aspek hukum terkait kurban. Mulai dari standar kebersihan, lokasi pemotongan, hingga tata kelola lembaga pengelola kurban harus disampaikan secara masif kepada masyarakat.
“Seringkali panitia kurban di masjid-masjid adalah relawan yang kurang memahami aspek hukum. Maka dari itu, pemerintah perlu hadir memberi edukasi dan menyediakan sarana seperti RPH portable atau pelatihan singkat,” sarannya.
8. Menjaga Ibadah Tetap Berkah dan Sah
Menjalankan kurban bukan hanya urusan spiritual, tapi juga tanggung jawab sosial dan hukum. Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap ibadah memiliki dimensi hukum yang perlu diindahkan.
“Semangat berkurban harus diiringi dengan ketaatan pada aturan. Jangan sampai niat baik justru tergelincir oleh kelalaian prosedur. Ibadah yang sah dan berkah adalah yang dilakukan dengan niat tulus, cara yang benar, serta sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.




