Samarinda – “Fakta harus dilihat secara utuh.” Kalimat itu menjadi garis besar klarifikasi tim kuasa hukum seorang notaris di Samarinda setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penahanan maupun penggelapan dokumen tanah. Pihak notaris membantah tudingan tersebut dan menegaskan keberadaan dokumen di kantor notaris memiliki dasar berupa kesepakatan tertulis para pihak.
Klarifikasi disampaikan kuasa hukum Teguh Adi Nugraha, SH, MH & Partner dalam konferensi pers di Kafe F3, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (31/8/2026). Teguh Adi Nugraha bersama sejumlah anggota tim hukumnya menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar di sejumlah media terkait persoalan dokumen tanah tersebut.
Menurut Teguh, informasi yang telah dipublikasikan mengenai dugaan penggelapan maupun penahanan dokumen dinilai merugikan kliennya karena dianggap belum menggambarkan keseluruhan fakta yang menjadi dasar keberadaan dokumen tersebut di kantor notaris. Tim hukum juga menyoroti proses konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan karena, menurut mereka, kliennya belum memperoleh kesempatan memberikan penjelasan langsung mengenai duduk perkara.
“Kami hadir untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang menurut kami telah merugikan klien kami. Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Teguh dalam konferensi pers.
Dalam penjelasannya, Teguh menepis anggapan bahwa dokumen tanah sengaja dikuasai atau ditahan oleh notaris. Ia menyatakan dokumen yang menjadi objek persoalan berada di kantor notaris sebagai bagian dari mekanisme penitipan yang sebelumnya telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan ditandatangani pihak-pihak berkepentingan.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa salah satu dasar penitipan tersebut terdapat dalam Pasal 6 perjanjian para pihak. Ketentuan itu, menurut mereka, mengatur penitipan legalitas tanah kepada notaris sekaligus persyaratan apabila dokumen hendak diambil kembali.
Legalitas yang dimaksud berupa segel tanah berdasarkan surat pemilikan tanah tertanggal 23 Oktober 1983. Dokumen itu disebut sebelumnya diketahui Ketua RT 034 dan Lurah Sungai Pinang Dalam serta tercatat atas nama Asma, kemudian dititipkan kepada Notaris Aris Muliana, SH, MKn berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Para pihak telah sepakat bahwa apabila legalitas yang dititipkan akan diambil, maka seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan wajib hadir. Apabila salah satu pihak tidak hadir di hadapan notaris, maka dokumen tersebut tidak dapat diserahkan,” jelasnya.
Berdasarkan pemaparan tim hukum, tiga nama tercantum dalam perjanjian tersebut, yakni Usman sebagai pihak pertama, Hendra selaku pihak kedua, serta Hamidin sebagai pihak ketiga. Ketentuan kehadiran seluruh pihak inilah yang disebut menjadi dasar bagi notaris untuk tidak menyerahkan dokumen ketika permintaan pengambilan belum dilakukan secara bersama-sama sesuai isi perjanjian.
Teguh berpandangan keputusan tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai tindakan penahanan maupun penggelapan dokumen. Menurut pihaknya, notaris justru berkewajiban menjalankan ketentuan dalam perjanjian dan tidak dapat menyerahkan dokumen kepada salah satu pihak apabila persyaratan yang telah disepakati belum dipenuhi.
“Notaris menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Ketika dalam perjanjian disebutkan seluruh pihak harus hadir, maka notaris harus mengikuti ketentuan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen kepada salah satu pihak secara sepihak justru dinilai berpotensi bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat. Karena itu, keberadaan dokumen di kantor notaris disebut bukan didasarkan pada keinginan untuk menguasai dokumen, tetapi untuk memastikan proses pengambilannya berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar seluruh pihak yang disebut dalam suatu persoalan memperoleh ruang memberikan penjelasan. Hak jawab tersebut disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi pijakan klien mereka.
Klarifikasi itu pada akhirnya menegaskan posisi pihak notaris bahwa sengketa mengenai pengambilan dokumen harus dilihat berdasarkan isi kesepakatan para pihak. Tim kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara proporsional dengan memperhatikan dokumen, kronologi, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.



