Sidoarjo – Transaksi logam mulia bernilai miliaran rupiah yang semula diharapkan menghasilkan keuntungan justru berujung ke meja penyidik. Seorang warga Sidoarjo berinisial CR melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah emas yang disebut telah dibayar secara bertahap tidak diterima sesuai kesepakatan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (5/8/2026) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Melalui kuasa hukumnya, CR berharap proses penanganan perkara dapat segera dilanjutkan agar memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kuasa hukum korban, Samin Untung, S.H., S.Sy., dari Kantor Hukum SUA Malang, menjelaskan perkara itu berawal dari penawaran stok logam mulia atau emas kepada kliennya. Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian melakukan pembayaran melalui sejumlah transfer sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki korban, pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Puji Astutik. Total dana yang telah dikirim disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Namun, menurut pihak korban, logam mulia yang menjadi objek transaksi tidak diterima sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Pihak korban juga menduga dana hasil pembayaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pengadaan logam mulia. Atas dasar itulah CR kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.
“Berdasar dari laporan klien kami sebagaimana LP tersebut, pada 25 Agustus 2026 saya selaku kuasa hukum mendatangi penyidik untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan penipuan logam mulia atas laporan klien kami tertanggal 5 Agustus 2026,” ujar Samin saat ditemui wartawan di Sidoarjo, Senin malam (31/8/2026).
Menurut Samin, kedatangannya ke Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (25/8/2026) tidak hanya untuk mengetahui perkembangan laporan, tetapi juga meminta kejelasan mengenai tahapan hukum berikutnya. Ia berharap perkara tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil penyelidikan telah memenuhi unsur dan bukti yang dibutuhkan.
“Kedatangan kami selaku kuasa hukum untuk menanyakan proses selanjutnya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup, pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.
Samin mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan penyidik, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut direncanakan segera menjalani gelar perkara. Proses itu diharapkan menjadi salah satu tahapan untuk menentukan arah penanganan laporan selanjutnya.
“Kami mendapat jawaban dari penyidik bahwa akan segera dilakukan gelar perkara dan naik sidik, namun hingga saat ini masih belum juga dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah kerugian yang dialami kliennya disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. Angka itu diklaim berdasarkan bukti transfer serta dokumen transaksi yang telah dimiliki korban. Meski demikian, sebagian kecil dana disebut telah dikembalikan.
“Kerugian klien kami berkisar lebih dari Rp3 miliar dan hanya sebagian kecil yang sudah dikembalikan, sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai kerugian,” ungkapnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Samin berharap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan pihak yang dilaporkan segera diproses sesuai ketentuan hukum dan terlapor segera ditahan,” pungkas Samin.
Sementara itu, CR membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, terkait transaksi jual beli logam mulia tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian besar dan meminta aparat kepolisian menangani laporannya secara serius.
“Saya telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar. Saya meminta penyidik Polresta Sidoarjo menangani laporan tersebut secara serius dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Saya berharap keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang saya alami dapat segera diperoleh,” pungkas CR.
Hingga Selasa (1/9/2026), perkara tersebut masih dalam proses penanganan Polresta Sidoarjo. Pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, maupun status hukum pihak terkait menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
