Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mempertegas komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, kucing, serta kera. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Nomor B.385/Distanak/500.7/06/2026 sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis, khususnya rabies.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian memperluas cakupan kebijakan dengan memasukkan kera sebagai satwa yang dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara, Muhammad Rifani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan.
“Awalnya kami menerima surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait peningkatan pengawasan perdagangan daging anjing. Kemudian dilanjutkan dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Atas dasar itu, Bupati Kukar mengeluarkan surat edaran larangan peredaran daging anjing, kucing, dan juga kera,” ujarnya.
Menurut Rifani, ketiga jenis hewan tersebut berpotensi menjadi pembawa virus rabies yang dapat menginfeksi manusia melalui air liur maupun gigitan. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu dilakukan pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi praktik perdagangan maupun konsumsi yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Selain pertimbangan kesehatan, ia menegaskan bahwa regulasi pemerintah hanya mengizinkan jenis ternak tertentu sebagai sumber pangan. Hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi antara lain kelompok ruminansia seperti sapi, kerbau, dan kambing, serta unggas seperti ayam, bebek, dan jenis unggas lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya perdagangan daging anjing, kucing maupun kera di Kutai Kartanegara. Namun pengawasan tetap kami lakukan bersama jajaran terkait agar praktik tersebut tidak terjadi,” katanya.
Sebagai langkah sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendistribusikan surat edaran tersebut kepada seluruh pemerintah kecamatan agar diteruskan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung kebijakan tersebut dengan tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi daging hewan yang dilarang.
Rifani menambahkan, pada tahap awal pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Meski demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penindakan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan pencegahan penyakit zoonosis semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kesehatan publik sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman penyebaran rabies.
,


