Kukar – Di tengah pesatnya pembangunan, menjaga hamparan sawah ibarat mempertahankan benteng terakhir ketahanan pangan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengambil langkah penting dengan melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 17 ribu hektare lahan baku sawah yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Proses verifikasi tersebut dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penetapan lahan baku sawah yang disusun berdasarkan interpretasi citra satelit. Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap lokasi yang tercatat memang masih berfungsi sebagai lahan sawah produktif.

“Interpretasi citra satelit harus kita verifikasi, jangan sampai hasil citra menyebut suatu lokasi sebagai sawah, padahal kondisi sebenarnya bukan sawah. Ini harus kita pastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, M. Rifani, Selasa (23/6/2026).

Rifani menjelaskan, verifikasi tidak hanya bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan status tersebut memiliki konsekuensi hukum karena lahan yang telah masuk kategori LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B, ada konsekuensi hukum. Pemilik lahan tidak diperbolehkan mengalihfungsikan lahan tersebut. Karena itu, sebelum ditetapkan, harus dipastikan datanya benar dan masyarakat juga harus mendapatkan sosialisasi yang memadai,” katanya.

Dalam proses validasi, Distanak akan mengeluarkan sejumlah area yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai sawah, seperti kolam maupun lahan yang telah berubah peruntukan. Namun, kawasan penunjang aktivitas pertanian tetap dipertahankan karena memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sistem budidaya, termasuk ketersediaan sumber air dan jaringan irigasi.

Selain memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan bagi petani yang lahannya telah ditetapkan sebagai LP2B. Insentif tersebut mencakup jaminan keberlanjutan produksi, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan petani agar aktivitas pertanian tetap produktif.

“Ketika lahan sudah masuk LP2B, pemerintah berkewajiban menjaga produktivitasnya. Jadi ada manfaat yang diterima petani, bukan hanya pembatasan,” tegas Rifani.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap proses verifikasi ini menghasilkan data yang akurat sehingga kebijakan perlindungan lahan sawah dapat diterapkan secara tepat sasaran. Dengan data yang valid, upaya menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version