Sidoarjo – Gunungan jutaan batang rokok ilegal yang selama ini mengancam penerimaan negara dan merusak persaingan usaha akhirnya berakhir menjadi abu. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan barang kena cukai, pemusnahan besar-besaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo menjadi simbol nyata bahwa pelanggaran di sektor hasil tembakau tidak akan dibiarkan berkembang tanpa penindakan.

Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai mencapai Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp8,8 miliar. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Bea Cukai, Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP Surabaya, Gresik, Mojokerto Kota dan Kabupaten, Forkopimka Porong, hingga pelaku industri hasil tembakau. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus.

Pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Rabu (24/6/26).

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui operasi pasar terpadu, pengumpulan informasi, edukasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Mimik Idayana.

Menurutnya, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya dirasakan oleh negara melalui hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Produk ilegal yang beredar dengan harga lebih murah menciptakan persaingan yang tidak sehat dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri tembakau yang patuh terhadap aturan.

“SIHT ini bukan sekadar tempat usaha, tetapi solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga membina pelaku usaha agar naik kelas dan berusaha secara legal,” tambahnya.

Keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau di Candipari dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang sesuai regulasi. Melalui fasilitas tersebut, para pelaku industri hasil tembakau mendapatkan pendampingan sehingga mampu menghasilkan produk yang memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ia menyebut jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

“Total yang dimusnahkan hari ini mencapai 9,096 juta batang. Jika barang ini lolos beredar, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.

Menurut Rudy, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara berlapis. Penindakan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga produsen, gudang penyimpanan, jaringan distribusi, hingga pasar yang menjadi tujuan penjualan.

“Cukai berfungsi untuk pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena itu, praktik ilegal tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Data penindakan yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren peningkatan pengungkapan kasus rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut melonjak menjadi 208.008 batang pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 551.000 batang pada 2025. Hingga Juni 2026, petugas telah mengamankan sekitar 317.000 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, mengatakan bahwa pola peredaran rokok ilegal kini semakin kompleks. Para pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi dan metode pemasaran yang lebih terorganisir sehingga membutuhkan kerja sama lintas lembaga untuk mengungkapnya.

“Modus penjualan kini semakin canggih dan terorganisir. Karena itu koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat,” ungkap Yany.

Setelah dilakukan pemusnahan simbolis, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator untuk dibakar hingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali. Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjaga keberlangsungan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan. (ADV).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version