Surabaya – Persoalan hukum yang menyeret nama advokat Moch. Gati atau Bang Sakty memasuki babak baru. Setelah beredar informasi mengenai laporan polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tim kuasa hukumnya dari LBH Jaya Nusantara memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak pelapor di Pengadilan Negeri Lamongan. Langkah itu diambil karena tim hukum menilai pokok persoalan yang dipermasalahkan berawal dari hubungan hukum keperdataan.

Kuasa hukum Moch. Gati, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. bersama Mohammad Elki Arfianto, S.H., menyampaikan bahwa informasi mengenai laporan kepada Kapolda Jawa Timur tertanggal Rabu (15/7/2026) telah beredar di media sosial. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial HFAT disebut melaporkan Moch. Gati atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, tim kuasa hukum membantah bahwa persoalan tersebut sejak awal memiliki karakter pidana.

“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana,” tegas Kuasa Hukum Advokat Moch. Gati.

Menurut tim hukum, hubungan antara para pihak sebelumnya merupakan hubungan hukum perdata. Karena itu, mereka berpandangan penyelesaian yang tepat seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata. Mereka juga menyebut belum melihat adanya unsur kesengajaan maupun kealpaan yang dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan, khususnya karena nama Moch. Gati telah dikaitkan dengan dugaan tindak pidana di ruang publik. Mereka menilai penyebaran informasi yang belum diuji secara hukum dapat berdampak terhadap reputasi profesional Moch. Gati sebagai advokat.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi mengenai suatu perkara tanpa memeriksa konteks dan sumbernya. Menurut mereka, setiap tuduhan yang berkaitan dengan perkara hukum harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga ada proses pembuktian yang sah.

Sebagai langkah konkret, LBH Jaya Nusantara menyatakan telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor pada Senin (27/7/2026). Gugatan tersebut disebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

Tim hukum juga menyoroti jarak waktu antara peristiwa yang dipersoalkan dengan waktu pelaporan. Berdasarkan keterangan mereka, peristiwa yang menjadi materi laporan disebut terjadi pada 2021, sedangkan laporan baru diajukan pada Rabu (15/7/2026). Rentang waktu sekitar lima tahun tersebut akan menjadi salah satu bagian yang dikaji oleh tim hukum untuk memahami konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.

Kuasa hukum Moch. Gati menyatakan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya tindakan yang dinilai sengaja merusak reputasi kliennya. Mereka juga mengingatkan adanya potensi penghakiman melalui media atau trial by the press apabila informasi mengenai perkara disebarkan secara sepihak tanpa ruang klarifikasi yang seimbang.

“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.

Meski demikian, penilaian apakah suatu perkara masuk ranah perdata atau memenuhi unsur pidana tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berjalan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberi ruang bagi aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menguji setiap dalil secara objektif.

Dengan telah ditempuhnya gugatan perdata di PN Lamongan, sengketa yang melibatkan Moch. Gati kini berjalan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kepentingan kliennya, sementara masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan putusan yang memiliki kekuatan hukum.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version