Kukar – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Samboja Barat, Nasrullah, memberikan tanggapan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus Gedung DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, Nasrullah meminta para pedagang lama di kawasan Bukit Soeharto tidak perlu merasa resah terkait rencana penertiban oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ia memastikan bahwa hasil RDP telah menghasilkan kesepakatan penting yang memberikan pengecualian bagi warga lama

“Alhamdulillah, hasil RDP menyepakati pedagang lama tetap aman. Namun, saya minta masyarakat juga kooperatif untuk tidak lagi membangun warung baru di kawasan tersebut,” ujar Nasrullah usai rapat yang turut dihadiri anggota DPRD Kukar, perwakilan warga, serta pihak Otorita IKN.

Sebagai warga asli Samboja Barat, Nasrullah menegaskan bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, bukan menimbulkan kekhawatiran

“Kami yang tinggal di wilayah deliniasi IKN berharap kehadiran ibu kota baru benar-benar memberikan kesejahteraan. Nilai kemanusiaan harus diutamakan di atas segalanya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam forum RDP, dirinya telah menyampaikan kepada pihak Otorita IKN agar penertiban terhadap warga dilakukan setelah adanya kepastian hukum, yakni setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan IKN resmi disahkan. Meski demikian, pihak Otorita memastikan bahwa warga asli Samboja Barat maupun pedagang lama yang telah lama beraktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto tidak akan ditertibkan.

Namun, Nasrullah menyayangkan isi surat imbauan penertiban yang dinilai tidak spesifik, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga menganggap penertiban berlaku untuk semua, baik pendatang baru maupun warga lama

“Seharusnya surat tersebut lebih tegas menyebutkan bahwa yang ditertibkan adalah pihak yang membuka lahan atau warung baru. Jika itu diperjelas, keresahan masyarakat bisa dihindari,” jelasnya

DPRD Kukar pun dijadwalkan akan mengawal langsung pelaksanaan penertiban di lapangan oleh OIKN pada 30 April mendatang guna memastikan proses berjalan adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version