TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, dengan fokus pada optimalisasi penarikan retribusi dan proyeksi penerimaan dari penggunaan TKA.
Dendy mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat tujuh perusahaan yang menggunakan TKA di Kukar. Namun, pembayaran retribusi belum dilakukan oleh seluruh perusahaan tersebut.
“Dari tujuh perusahaan dengan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusinya,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, Distransnaker Kukar menggali kendala yang dihadapi perusahaan sekaligus mengonfirmasi masa berlaku kontrak TKA.
Langkah ini diperlukan agar perhitungan potensi penerimaan daerah mempertimbangkan jumlah tenaga kerja asing yang masih aktif bekerja dan rencana perpanjangan kontraknya.
Tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilai retribusi mencapai sekitar Rp1,8 juta per orang setiap bulan.
Dendy menyebutkan, potensi penerimaan dari penggunaan TKA pada sisa tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
Nilai tersebut diharapkan dapat direalisasikan melalui tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
“Jadi, tidak perlu menunggu sampai 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” tegasnya.
Optimalisasi retribusi tersebut juga menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan PAD.
Persoalan yang ditemukan antara lain pembayaran retribusi oleh perusahaan yang masuk ke pemerintah pusat, padahal tenaga kerja asing bersangkutan bekerja di wilayah Kukar.
Dendy menjelaskan, penempatan pembayaran retribusi harus mengikuti cakupan wilayah kerja TKA.
Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di satu kabupaten/kota, pembayaran dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota tersebut.
Jika bekerja lintas kabupaten/kota, pembayaran dilakukan ke pemerintah provinsi, sedangkan penggunaan TKA lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi.
Tim tersebut akan membahas mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, serta kesesuaian izin tinggal dan izin kerja tenaga kerja asing.
“Pada 2027, kami akan membentuk tim lintas sektoral yang kemungkinan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Kami akan merumuskan secara menyeluruh mengenai sanksinya, sekaligus memastikan izin yang digunakan oleh tenaga kerja asing untuk masuk ke sini,” kata dia.
Sebelumnya, Distransnaker Kukar bersama tim imigrasi telah melakukan kunjungan ke dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain memperhatikan penerimaan retribusi, pemerintah daerah juga mencermati keberlanjutan penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.
Dari hasil konfirmasi dalam rapat, hampir 90 persen perusahaan menyatakan akan memperpanjang masa kerja TKA, yang umumnya memiliki kontrak selama satu tahun.
Sementara itu, satu perusahaan menyatakan tidak akan memperpanjang penggunaan TKA dan memilih menggantinya dengan tenaga kerja lokal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur pendampingan tenaga kerja lokal dalam penggunaan TKA untuk mendukung alih pengetahuan dan keterampilan.
“Ketika masa kerja TKA berakhir dan tidak diperpanjang, tenaga kerja lokal yang mendampinginya diharapkan sudah mampu menjalankan tugas tersebut,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
