TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mematangkan proses administrasi hibah aset daerah di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, untuk mendukung rencana pembangunan gedung Perum Bulog pada 2027.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan proses hibah aset tersebut telah dibahas bersama DPRD Kukar dan perangkat daerah terkait.
Saat ini, tahapan administrasinya diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.
Penyelesaian proses tersebut kini berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi yang diminta DPRD Kukar.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menindaklanjuti kelengkapan persyaratan sebelum pengajuan persetujuan hibah dilakukan.
“Untuk pembangunan gedung Bulog, prosesnya sudah sekitar 80 persen. Tinggal kelengkapan administrasi yang diminta DPRD dan akan dipenuhi oleh teman-teman dari BPKAD serta Dinas Perindag,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan gedung Bulog di Bukit Biru telah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sertifikat tanahnya juga sudah atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dengan demikian, tahapan selanjutnya diarahkan pada penyelesaian persyaratan teknis dan administrasi agar proses hibah dapat memperoleh persetujuan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Perum Bulog merupakan badan usaha milik negara yang menjalankan penugasan pemerintah di bidang pangan.
Perannya mencakup pengelolaan cadangan pangan pemerintah, termasuk beras, serta mendukung penyaluran bantuan pangan sesuai penugasan.
Keberadaan fasilitas penyimpanan dan pengelolaan pangan menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Rencana pembangunan gedung Bulog di Bukit Biru diharapkan dapat ditindaklanjuti setelah proses hibah aset daerah diselesaikan.
Dafip menyebutkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan persetujuan diperoleh, aset tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog.
Pemkab Kukar menargetkan proses administrasi dapat dirampungkan dalam dua bulan ke depan.
Target itu menjadi perhatian karena Bulog telah menyampaikan rencana pembangunan gedung pada 2027.
Oleh sebab itu, kepastian status aset perlu dituntaskan agar tahapan pembangunan dapat dipersiapkan sesuai rencana.
“Kita berharap dalam dua bulan ini bisa clear. Karena Bulog sudah menyampaikan akan membangun pada 2027. Jadi, secara administrasi asetnya harus sudah clear and clean sebelum dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog,” tutupnya. (Adv/diskominfo/Kukar)
