Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme ganti rugi lahan dalam upaya menyelesaikan konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan PT Budi Duta yang bergerak di sektor perkebunan sawit yang telah berlangsung cukup lama.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembentukan tim identifikasi yang bertugas menelusuri klaim lahan masyarakat yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT.Budi Duta
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim identifikasi tersebut berlangsung di Kantor Polres Kutai Kartanegara pada Jumat (14/3/2026). Pertemuan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, pemerintah desa, serta masyarakat yang selama ini terlibat dalam persoalan sengketa lahan.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa Peraturan Bupati yang disosialisasikan tersebut menjadi landasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan klaim lahan yang terjadi antara warga dengan perusahaan.
Menurutnya, konflik lahan yang terjadi selama ini perlu diselesaikan secara terukur dan berdasarkan data yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah membentuk tim identifikasi yang akan melakukan verifikasi terhadap berbagai klaim lahan yang diajukan oleh masyarakat.
Tim identifikasi tersebut memiliki peran penting dalam menentukan objek yang masuk dalam kategori tanam tumbuh serta memastikan kebenaran kepemilikan lahan berdasarkan klaim warga yang berada di wilayah operasional PT Budi Duta.
Aulia menjelaskan bahwa pembentukan tim ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Timur dalam rangka mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Melalui tim ini kita ingin memastikan bahwa setiap klaim masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Tim identifikasi ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, hingga unsur TNI dan Polri. Tim tersebut nantinya akan melakukan audit serta pendataan secara menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap melalui langkah ini, penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Dengan demikian, kepentingan masyarakat tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan investasi di daerah.
Bupati juga berharap persoalan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menghambat aktivitas investasi, namun di sisi lain hak-hak masyarakat tetap terjaga.
“Harapan kita, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik sehingga investasi tetap berjalan, hak masyarakat terlindungi, dan roda pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik,” pungkasnya.




