Kutim – Sengketa kebun sawit antara Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan belum mencapai garis akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan warga pada tingkat pertama, PT Gunta Samba dan pihak tergugat menempuh upaya hukum banding. Langkah itu membuat 37 pemilik lahan kembali bersiap mempertahankan putusan yang sebelumnya berpihak pada gugatan mereka.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH., mengatakan pihaknya pada Senin (28/9/2026) telah mendaftarkan surat kuasa sebagai termohon banding atau terbanding. Sebelumnya, Tim 37 berstatus sebagai penggugat dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt yang diajukan terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Perkara tersebut diputus PN Sangatta pada Senin (31/8/2026), setelah sengketa pengelolaan dan pembagian hasil kebun sawit berlangsung bertahun-tahun.

“Hari ini kami sebagai termohon banding yang awalnya kami sebagai penggugat yang memenangkan perkara ini dimintakan banding. Surat kuasa ini sudah terdaftar dan kami hari ini sudah dan akan menyelesaikan kontra memori banding kami,” kata Endik Wahyudi.

Menurut Endik, kontra memori banding tersebut pada prinsipnya akan meminta agar Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan PN Sangatta. Tim hukum menilai bukti-bukti yang mereka ajukan pada persidangan tingkat pertama telah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim ketika memutus perkara tersebut.

“Kontra memori banding kami nanti pada intinya kami tetap berkeyakinan dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri Sangata perkara nomor 15 itu,” ujarnya.

Salah satu poin yang kembali dipertahankan Tim 37 adalah kedudukan hukum atau legal standing para warga sebagai pemilik lahan. Menurut Endik, kliennya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum kemudian dinyatakan keluar dari koperasi pada 2020. Pihaknya berpendapat status tersebut tidak menghilangkan hak warga atas lahan maupun hak yang mereka tuntut berdasarkan hubungan kerja sama sebelumnya.

“Kami sebagai terbanding ini tetap sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sangata bahwa kami mempunyai legal standing sebagai pemilik lahan dan kami semua ini adalah sebagai anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum kami dinyatakan keluar pada tahun 2020,” kata Endik.

Tim 37 merupakan kelompok yang terdiri atas 37 pemilik lahan dengan luas keseluruhan sekitar 143 hektare. Sengketa berawal dari kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam skema tersebut, masyarakat disebut sebagai pemilik lahan, sedangkan pengelolaan kebun dilakukan melalui kemitraan yang melibatkan perusahaan dan koperasi. Persoalan kemudian muncul setelah kebun mulai berproduksi sekitar 2012 dan warga mengklaim tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka harapkan dari perjanjian.

Selain mempertahankan tuntutan mengenai hak ekonomi, Tim 37 juga menyoroti keberadaan sertifikat lahan milik warga. Endik mengklaim sertifikat tersebut hingga kini masih dikuasai pihak lain dan berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, dokumen kepemilikan tanah itu disebut sedang dijadikan jaminan di lembaga perbankan.

“PT Gunta Samba menganggunkan sertifikat-sertifikat milik klien kami tanpa ada persetujuan. Tanpa ada persetujuan untuk menganggunkan sertifikat,” ujar Endik.

Ia berpendapat apabila sertifikat tanah dijadikan jaminan, persetujuan pemilik hak menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan. Atas dasar itu, tim hukum Tim 37 mempersoalkan dugaan pengagunan sertifikat tersebut dan menyatakan kliennya tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana yang mereka klaim diperlukan.

Pernyataan mengenai sertifikat yang disebut dijadikan agunan tanpa persetujuan tersebut merupakan keterangan pihak kuasa hukum Tim 37. Dalam bahan yang diterima untuk penulisan berita ini belum terdapat tanggapan PT Gunta Samba maupun Koperasi Karya Pembangunan secara khusus terkait klaim terbaru tersebut.

Pada proses banding, Tim 37 juga akan tetap mempertahankan tuntutan finansial sebagaimana diajukan pada perkara tingkat pertama. Endik menyebut pihaknya meminta pembayaran kerugian sekitar Rp25 miliar serta pembebasan kewajiban utang yang disebut mencapai Rp65 juta per hektare bagi para pemilik lahan.

Pemberitaan mengenai perkara sebelumnya menyebut nilai tuntutan Tim 37 sekitar Rp25,9 miliar. Tuntutan itu terutama berkaitan dengan hak bagi hasil kebun sawit yang diklaim belum diterima selama periode 2012 hingga 2020 serta persoalan pengembalian sertifikat lahan.

Endik menegaskan pengajuan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, kemenangan pada PN Sangatta belum serta-merta membuat proses sengketa berhenti.

“Itu memang aturan hukum kita membolehkan bahwa setiap putusan di pengadilan tingkat satu, khususnya misalkan di Pengadilan Negeri Sangata ini, dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Upaya hukumnya adalah namanya banding itu sendiri,” jelas Endik.

Meski menghadapi proses berikutnya di tingkat banding, tim kuasa hukum menyatakan tetap berpegang pada alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan. Mereka berharap Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan hakim PN Sangatta telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.

“Kami secara yakin dan secara firm meyakini bahwa bukti-bukti kita itu adalah bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sangata dan putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang sah dan benar,” katanya.

“Sehingga walaupun nanti mereka mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa pengadilan tinggi nanti akan tetap memperkuat putusan daripada Pengadilan Negeri Sangata ini,” sambung Endik.

Dengan terdaftarnya surat kuasa sebagai terbanding, pertarungan hukum Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan kini memasuki tahapan baru. Kontra memori banding akan menjadi instrumen Tim 37 untuk mempertahankan putusan tingkat pertama, sementara keputusan akhir pada tahapan tersebut selanjutnya berada dalam pemeriksaan Pengadilan Tinggi.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version