Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    HIPPI Kaltim dan Majelis Tinggi Kerabat Kesultanan Kutai Rintis Pasakutuan Saudagar, Perkuat Ekonomi Daerah

    10 Oktober 2026

    Belajar dari Danau Aji, Kukar Petakan Zona Rawan Api

    9 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 10 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Nasional Astri Nurfianti3 Maret 20247

    Rugikan Nelayan Indonesia Ini Delapan Jenis Perjanjian Hasil KTM13 WTO

    KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.
    Delapan erjanjian yang rugikan Nelayan Indonesia
    Ilustrasi Kapal Nelayan Kecil
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan bahwa hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi.

    “Hasil KTM13 ke-13 WTO di Abudhabi itu bisa membuat nasib nelayan keci Indonesia merugi,” Ungkap Dani Setiawan, Ahad (4/13/2024).

    Delapan Jenis Subsidi Perikanan yang Dilarang Oleh WTO

    Dibawah ini terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:

    1. Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal;
    2. Subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan. Kemudian, teknologi pencarian ikan, refrefrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).
    3. Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan;
    4. Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi;
    5. Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan kecuali untuk subsidi yang bertujuan subsisten selama penutupan musiman];
    6. Dukungan harga ikan yang ditangkap;
    7. Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan
    8. Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.

    Indonesia Belum Menyetujui Perjanjian

    Indonesia ialah negara yang belum termasuk negara yang meratifikasi atau menyetujui perjanjian tersebut.

    Selain itu, KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleProgram Sektor Pendidikan Rendi Solihin Harap Siswa Kompetitif
    Next Article Eksistensi Perahu Tradisional Nelayan Indonesia Pada Zaman Kolonial

    Related Posts

    Pertama Kali Ikuti Puncak Erau, Basuki: Inspirasi IKN Membangun Kota Futuristik Tanpa Melupakan Budaya

    27 September 2026

    Syukuran Pangkat dan Halal Bihalal Lemasmil III Penuh Kekeluargaan

    11 April 2025

    PJS Sultra Makin Perkuat Eksistensi Media Siber di Daerah

    20 Desember 2024

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    Belajar dari Danau Aji, Kukar Petakan Zona Rawan Api

    9 Oktober 2026

    PWI Kukar Ulurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Danau Aji

    9 Oktober 2026

    DP3A Kukar Bantu Anak Danau Aji Pulih dari Trauma

    9 Oktober 2026

    Usai Kebakaran, Danau Aji Disiapkan untuk Ditata Ulang

    9 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.