Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Literasi hingga Desa, Perpustakaan Diminta Lebih Dekat dengan Masyarakat

    30 September 2026

    Aulia: Tenggarong Harus Bangun Modernitas yang Berakar pada Sejarah

    30 September 2026

    Sisa Tiga Bulan, Aulia Minta Pelaksanaan APBD Perubahan Kukar 2026 Dimaksimalkan

    30 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Kamis, 1 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Alawi Mohammad30 September 2026403

    Sekitar 30 SPBU di Kukar Wajib Jalani Tera Alat Ukur Setiap Tahun

    Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin,
    Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui pelayanan metrologi legal.


    Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menyebut terdapat sekitar 30 SPBU yang masuk dalam cakupan pengawasan di wilayah Kukar.


    Alat ukur pada SPBU tersebut harus menjalani tera secara berkala untuk memastikan volume bahan bakar yang dikeluarkan sesuai dengan ukuran yang seharusnya.


    “SPBU itu ada sekitar 30 lebih dari data yang ada di Kutai Kartanegara. Semua itu setiap tahun harus ditera,” kata Burhanuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.


    Menurutnya, pengawasan SPBU merupakan bagian dari tugas unit metrologi legal bersama objek lainnya seperti timbangan di pasar dan timbangan milik perusahaan perkebunan sawit.
    Proses pengujian dilakukan setelah pemilik atau pengelola alat mengajukan permohonan kepada Disperindag Kukar.


    Petugas kemudian turun untuk melakukan verifikasi dan pengujian secara langsung.
    Burhanuddin menyebut pelayanan tersebut berjalan rutin sepanjang tahun. Bahkan, dalam satu hari dapat terdapat sejumlah permohonan yang harus segera ditindaklanjuti.


    “Kadang-kadang 10 permohonan saya tanda tangani untuk proses tindak lanjut teman-teman ke lapangan,” ujarnya.


    Ia juga memastikan proses tera tidak dipungut biaya. Kebijakan pelayanan gratis tersebut berlaku setelah perubahan regulasi terkait pembiayaan metrologi legal.
    Meski demikian, pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala transportasi karena objek pengujian tersebar di wilayah Kukar yang cukup luas.


    Petugas terkadang menggabungkan beberapa agenda pengujian dalam satu perjalanan atau mendapat dukungan penjemputan dari perusahaan pemohon.
    Burhanuddin menegaskan pengawasan terhadap alat ukur tetap dilakukan karena menyangkut kepastian transaksi antara penjual dan konsumen, termasuk dalam pembelian bahan bakar di SPBU. (AVD/Diskominfo/KUKAR)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAntrean BBM di Samboja Jadi Perhatian, Disperindag Kukar Dorong Koordinasi Lintas Instansi
    Next Article Dispora Kukar Siapkan 12 Cabang Olahraga untuk Porprov Korpri, Potensi Atlet ASN dan PPPK Jadi Andalan

    Related Posts

    Aulia: Tenggarong Harus Bangun Modernitas yang Berakar pada Sejarah

    30 September 2026

    Sisa Tiga Bulan, Aulia Minta Pelaksanaan APBD Perubahan Kukar 2026 Dimaksimalkan

    30 September 2026

    APBD Perubahan Kukar 2026 Disepakati, Aulia: Semoga Betul-Betul Menyejahterakan Rakyat

    30 September 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Literasi hingga Desa, Perpustakaan Diminta Lebih Dekat dengan Masyarakat

    30 September 2026

    Aulia: Tenggarong Harus Bangun Modernitas yang Berakar pada Sejarah

    30 September 2026

    Sisa Tiga Bulan, Aulia Minta Pelaksanaan APBD Perubahan Kukar 2026 Dimaksimalkan

    30 September 2026

    APBD Perubahan Kukar 2026 Disepakati, Aulia: Semoga Betul-Betul Menyejahterakan Rakyat

    30 September 2026

    DPRD Kukar Setujui Perubahan APBD 2026 Rp7,9 Triliun, Ahmad Yani: Harus Maksimal Terserap

    30 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.