TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui pelayanan metrologi legal.


Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menyebut terdapat sekitar 30 SPBU yang masuk dalam cakupan pengawasan di wilayah Kukar.


Alat ukur pada SPBU tersebut harus menjalani tera secara berkala untuk memastikan volume bahan bakar yang dikeluarkan sesuai dengan ukuran yang seharusnya.


“SPBU itu ada sekitar 30 lebih dari data yang ada di Kutai Kartanegara. Semua itu setiap tahun harus ditera,” kata Burhanuddin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.


Menurutnya, pengawasan SPBU merupakan bagian dari tugas unit metrologi legal bersama objek lainnya seperti timbangan di pasar dan timbangan milik perusahaan perkebunan sawit.
Proses pengujian dilakukan setelah pemilik atau pengelola alat mengajukan permohonan kepada Disperindag Kukar.


Petugas kemudian turun untuk melakukan verifikasi dan pengujian secara langsung.
Burhanuddin menyebut pelayanan tersebut berjalan rutin sepanjang tahun. Bahkan, dalam satu hari dapat terdapat sejumlah permohonan yang harus segera ditindaklanjuti.


“Kadang-kadang 10 permohonan saya tanda tangani untuk proses tindak lanjut teman-teman ke lapangan,” ujarnya.


Ia juga memastikan proses tera tidak dipungut biaya. Kebijakan pelayanan gratis tersebut berlaku setelah perubahan regulasi terkait pembiayaan metrologi legal.
Meski demikian, pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala transportasi karena objek pengujian tersebar di wilayah Kukar yang cukup luas.


Petugas terkadang menggabungkan beberapa agenda pengujian dalam satu perjalanan atau mendapat dukungan penjemputan dari perusahaan pemohon.
Burhanuddin menegaskan pengawasan terhadap alat ukur tetap dilakukan karena menyangkut kepastian transaksi antara penjual dan konsumen, termasuk dalam pembelian bahan bakar di SPBU. (AVD/Diskominfo/KUKAR)

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version