Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Rumah Aspirasi Fasilitasi Kolaborasi PKS Kaltim dan Relawan Gerbang Mulawarman Fire Figh Hadapi Karhutla

    9 September 2026

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Jobcarer dexpert5 Mei 202310

    Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

    SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan lampiran tersebut
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    SKCK, yang singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan dokumen tersebut. Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya?

    SKCK berisi keterangan bahwa pemohon belum pernah tercatat sebagai pelaku tindak kejahatan kriminal sampai tanggal SKCK tersebut diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai syarat membuat SKCK tersebut akan dibahas di bawah ini.

    Syarat membuat SKCK

    Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

    1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

    • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
    • Fotokopi Paspor.
    • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
    • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

    • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
    • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
    • Fotokopi Paspor.
    • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    Tata cara membuat SKCK

    Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi
    • Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas
    • Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas
    • Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.

    Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI.

    Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store.

    SKCK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTegas! Gubernur Bali: Tidak Ada Atlet Israel di ANOC World Beach Games
    Next Article Prabowo Butuh Dukungan Muslim, Bisa Berpasangan dengan Anies di 2024

    Comments are closed.

    Editors Picks

    Rumah Aspirasi Fasilitasi Kolaborasi PKS Kaltim dan Relawan Gerbang Mulawarman Fire Figh Hadapi Karhutla

    9 September 2026

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.