TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memenuhi kebutuhan tenaga medis di tingkat desa melalui mekanisme BKKD. Tenaga tersebut ditempatkan secara khusus di desa untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri mengatakan, skema BKKD menjadi salah satu dari tiga mekanisme pemenuhan tenaga kesehatan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau BKKD ini adalah tenaga yang kita tugaskan di desa untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis yang ada di tempat kita di desa,” kata Aulia.

Berbeda dengan tenaga yang diangkat melalui PPPK maupun dibiayai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran tenaga melalui mekanisme BKKD dilakukan melalui anggaran di desa.

“Pembayarannya melalui desa. Nah ini nanti tinggal mekanisme pembayarannya melalui dana yang ada di desa,” jelasnya.

Aulia menyebut pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan anggaran apabila muncul laporan mengenai tenaga yang belum menerima pembayaran.

Namun berdasarkan perencanaan yang diketahuinya, alokasi pembiayaan untuk tenaga tersebut telah disiapkan.

“Nanti kami coba cek ketersediaannya. Akan tetapi kalau menurut hemat kami, semuanya sudah teralokasi dengan baik,” ujarnya.

Karena itu, Aulia kurang sepakat jika persoalan pembayaran yang belum diterima langsung dikategorikan sebagai tunggakan gaji.

Menurutnya, harus dibedakan antara tidak tersedianya alokasi anggaran dengan adanya kendala dalam proses administrasi maupun pencairan.

“Kalau istilah tunggakan, kami juga agak keberatan kalau bahasa tunggakan. Mungkin ini proses mekanisme pencairannya saja yang mungkin ada kendala satu dengan yang lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan istilah tunggakan dapat memberikan kesan seolah pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga yang tetap melaksanakan pekerjaannya.

“Kalau tunggakan ini kan seolah-olah kami tidak mengalokasi dan yang bersangkutan tetap bekerja di lapangan,” tambahnya.

Apabila pembayaran memang belum sampai kepada tenaga bersangkutan, Aulia menilai persoalan tersebut kemungkinan berada dalam tahapan administrasi atau proses penagihan.

“Akan tetapi kalau menurut hemat kami, kondisinya hari ini pun misalnya belum tersampaikan kepada yang bersangkutan, itu mungkin ada kendala-kendala di dalam proses penagihannya saja,” katanya.

Pemkab Kukar selanjutnya akan menelusuri lebih lanjut laporan yang masuk, termasuk memastikan apakah tenaga yang dimaksud berstatus PPPK, tenaga BLUD atau tenaga melalui skema BKKD.

Pengecekan tersebut dinilai penting karena masing-masing skema memiliki sumber pembiayaan dan mekanisme pembayaran yang berbeda. (ADV/Diskominfo/Kukar).

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version