TENGGARONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Salah satunya melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan yang juga menjadi bagian dalam proses manajemen talenta ASN.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menjelaskan pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta kegiatan pembelajaran lainnya.
“Seminar itu meningkatkan kompetensi, meningkatkan kompetensi menjadi salah satu poin juga dalam proses manajemen talenta,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Jumat (23/10/2026).
Pengembangan kompetensi diperlukan agar ASN tidak hanya mengandalkan pengetahuan yang telah dimiliki, tetapi juga terus memperbarui kemampuan sesuai bidang tugasnya.
Hal ini penting untuk mendukung efektivitas kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penerapan manajemen talenta, rekam jejak pengembangan diri dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk mengenali potensi dan kompetensi pegawai.
Namun, penilaian talenta tidak hanya bertumpu pada jumlah sertifikat, melainkan juga perlu memperhatikan aspek kompetensi, kinerja, dan potensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rendra menyampaikan, ASN perlu mengikuti pembelajaran sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP) dalam setahun. Setiap kegiatan memiliki bobot JP yang berbeda, bergantung pada jenis kegiatan yang diikuti.
“Jadi satu sertifikat itu ada yang 2 JP, ada yang 1,5 JP. Jadi 20 JP dalam setahun,” jelasnya.
Ketentuan pengembangan kompetensi minimal 20 JP per tahun bagi PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain melalui seminar dan kegiatan pembelajaran lainnya, peningkatan kompetensi ASN juga dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
Rendra menyebut pelaksanaan diklat bagi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada tahun ini telah selesai dilaksanakan.
Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kukar tercatat sebanyak 18.553 orang, yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jumlahnya 18.553 orang, itu PNS dan PPPK,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/kukar).






