Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Kaltim Astri Nurfianti16 November 20235

    Komisi I DPRD Kaltim Terima Keluhan Ganti Rugi Lahan PT Berau Coal dengan Kelompok Tani

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Samarinda – Persoalan ganti rugi lahan antara enam kelompok tani dan PT Berau Coal masih belum menemui titik terang. Permasalahan ini bermula dari perbedaan persepsi antara kedua belah pihak.

    Kelompok tani merasa belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang telah digunakan oleh PT Berau Coal untuk kegiatan pertambangan. Sementara itu, PT Berau Coal meyakini bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada kelompok tani lain.

    Perbedaan persepsi ini semakin diperparah oleh adanya dugaan pembuatan surat palsu yang digunakan oleh PT Berau Coal untuk mendukung klaim mereka. Hal ini telah menjadi perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (16/11/2023), Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti persoalan utama terkait ganti rugi lahan ini.

    “Pokok masalahnya itu ada pada posisi dimana lahan-lahan rakyat ini ada enam kelompok tani yang merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi, cuma, PT Berau Coal berkeyakinan bahwa mereka sudah membayar ke kelompok yang lain,” ungkapnya.

    Kemenko Polhukam telah melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas permasalahan ini. Hasil rekomendasi dari pertemuan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya ranah pidana terkait dengan pembuatan surat palsu.

    “Kata kuncinya, rakyat ini masih ingin supaya lahan-lahan mereka ini dibebaskan, tapi kan tidak semudah itu, harus betul-betul diklarifikasi,” kata Baharuddin.

    Pertemuan selanjutnya akan fokus pada dokumentasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan status lahan yang diklaim oleh masyarakat.

    “Semua pihak, termasuk enam kelompok tani dan perorangan, diminta membawa dokumen relevan pada pertemuan tersebut,” kata Baharuddin.

    Sementara itu, PT Berau Coal, yang telah menyatakan keyakinannya bahwa pembayaran sudah dilakukan, diharapkan membawa bukti dokumentasi untuk mendukung klaim mereka. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan terjadinya klaim lahan di tempat lain yang seharusnya telah dibebaskan.

    Baharuddin menegaskan pentingnya klarifikasi dan dokumentasi dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.

    “Dengan demikian, diharapkan pertemuan selanjutnya dapat membawa kejelasan terkait status ganti rugi lahan, serta memberikan solusi yang memuaskan untuk semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarun Al Rasyid Apresi Motor untuk Ketua RT di Kota Bontang
    Next Article Rizky: Optimalkan Ekonomi Sungai Karang Mumus untuk PAD

    Related Posts

    Firnadi Ikhsan: Fraksi PKS Kaltim Komitmen Dukung Hak Angket

    6 Mei 2026

    Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    10 April 2026

    PDD ke-11, Prof. Jahidin Dorong Masyarakat Melek Hak Sipil di Samarinda

    28 November 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.