Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Dini26 Februari 20245

    Anak 13 Tahun di Mojokerto jadi Korban Pencabulan Bapak Tiri dan Kakak Ipar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan yang melakukan tindakan keji terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Press Release yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (26/02/2024) mengungkapkan kronologi dan penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan.

    Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H., kasus ini terkuak setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Korban telah menjadi korban tindak cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya, berinisial SU (44 tahun), serta kakak ipar korban, TH (32 tahun), yang terjadi di rumah dan di tengah sawah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan.

    “Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri, SU tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni.

    Penangkapan pelaku diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang menjadi barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar.

    Motif dari tindakan keji ini, menurut Kasat Reskrim, adalah dorongan nafsu birahi. Ayah tiri korban merasa tergoda karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya, sementara kakak ipar korban mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan.

    “Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak,” tambah AKP Rudy.

    Pencabulan Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSmartfren Hadirkan Solusi Internet Rumah Cepat dan Ekonomis dengan Smartfren Home RE11
    Next Article Penghitungan Suara di Kecamatan Sangatta Utara Ricuh

    Related Posts

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Dukungan Program MBG Menguat, Ribuan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Damai

    30 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.